Jumat, 24 April 2026

Berita Bangka Selatan

Berdalih Tak Kenal Penjual Pasir Timah, Wanita Muda Digerebek Simpan 10 Kampil Pasir Timah di Rumah

Wanita muda isinial EN (32) ditangkap Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan ketahuan menyimpan 10 kampil berisi pasir timah.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dok istimewa
PENAMPUNGAN PASIR TIMAH - Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan memeriksa sejumlah karung berisi pasir timah saat penggerebekan di sebuah rumah di Desa Paku, Kecamatan Payung, Senin (2/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan kilogram pasir timah beserta alat penimbangan dan penyaringan serta mengamankan seorang wanita muda. 

Ringkasan Berita:
  • Rumah sederhana di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dijadikan EN sebagai gudang menyimpan pasir timah ilegal
  • Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan ratusan kilogram pasir timah beserta peralatan pengolahan
  • Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EN (32). Termasuk barang bukti berupa 326 kilogram pasir timah serta uang tunai sebesar Rp126 juta

 

BANGKAPOS.COM – Wanita muda isinial EN (32) ditangkap Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah ketahuan menyimpan 10 kampil berisi pasir timah tanpa izin pada Senin (2/3/2026) malam.

Rumah sederhana di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dijadikan EN sebagai gudang menyimpan pasir timah ilegal.

Jika ditotal 10 kampil berisi pasir timah tersebut berat kurang lebih 326 kilogram.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan ratusan kilogram pasir timah beserta peralatan pengolahan. 

Baca juga: Identitas Rahasia 3 Anggota DPRD Pangkalpinang Dipanggil Kejari, Siapa Saja? Dewan Lain Bertahap

Peralatan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penampungan dan pengolahan timah tanpa izin.

Terlihat petugas memeriksa isi satu per satu wadah dan karung yang diduga menjadi tempat penyimpanan pasir timah. 

Sementara timbangan duduk dan peralatan lainnya berada di dekat lokasi pemeriksaan. 

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa ratusan kilogram pasir timah serta sejumlah alat pengolahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya bilang pihaknya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan pengolahan mineral tanpa izin di Desa Paku. 

PENAMPUNGAN PASIR TIMAH - Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan memeriksa sejumlah karung berisi pasir timah saat penggerebekan di sebuah rumah di Desa Paku, Kecamatan Payung, Senin (2/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan kilogram pasir timah beserta alat penimbangan dan penyaringan serta mengamankan seorang perempuan.
PENAMPUNGAN PASIR TIMAH - Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan memeriksa sejumlah karung berisi pasir timah saat penggerebekan di sebuah rumah di Desa Paku, Kecamatan Payung, Senin (2/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan kilogram pasir timah beserta alat penimbangan dan penyaringan serta mengamankan seorang perempuan. (Dok istimewa)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EN (32). Termasuk barang bukti berupa 326 kilogram pasir timah serta uang tunai sebesar Rp126.100.000.

“Kami berhasil mengungkap dugaan kasus penimbunan timah tanpa izin,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (10/3/2026).

Awal Mula Aktivitas Terbongkar

Peres Prasetya membeberkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. 

Lalu, personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Payung langsung melakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas pengolahan dan penampungan pasir timah tanpa izin di rumah pelaku. 

Baca juga: Kalah di Sidang Gugatan, KIP Perintahkan UGM Buka 20 Dokumen Akademik Jokowi

Tim kepolisian kemudian mendatangi rumah pelaku pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved