Berita Bangka Selatan
Berdalih Tak Kenal Penjual Pasir Timah, Wanita Muda Digerebek Simpan 10 Kampil Pasir Timah di Rumah
Wanita muda isinial EN (32) ditangkap Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan ketahuan menyimpan 10 kampil berisi pasir timah.
Ringkasan Berita:
- Rumah sederhana di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dijadikan EN sebagai gudang menyimpan pasir timah ilegal
- Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan ratusan kilogram pasir timah beserta peralatan pengolahan
- Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EN (32). Termasuk barang bukti berupa 326 kilogram pasir timah serta uang tunai sebesar Rp126 juta
BANGKAPOS.COM – Wanita muda isinial EN (32) ditangkap Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah ketahuan menyimpan 10 kampil berisi pasir timah tanpa izin pada Senin (2/3/2026) malam.
Rumah sederhana di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dijadikan EN sebagai gudang menyimpan pasir timah ilegal.
Jika ditotal 10 kampil berisi pasir timah tersebut berat kurang lebih 326 kilogram.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan ratusan kilogram pasir timah beserta peralatan pengolahan.
Baca juga: Identitas Rahasia 3 Anggota DPRD Pangkalpinang Dipanggil Kejari, Siapa Saja? Dewan Lain Bertahap
Peralatan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penampungan dan pengolahan timah tanpa izin.
Terlihat petugas memeriksa isi satu per satu wadah dan karung yang diduga menjadi tempat penyimpanan pasir timah.
Sementara timbangan duduk dan peralatan lainnya berada di dekat lokasi pemeriksaan.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa ratusan kilogram pasir timah serta sejumlah alat pengolahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya bilang pihaknya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan pengolahan mineral tanpa izin di Desa Paku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EN (32). Termasuk barang bukti berupa 326 kilogram pasir timah serta uang tunai sebesar Rp126.100.000.
“Kami berhasil mengungkap dugaan kasus penimbunan timah tanpa izin,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (10/3/2026).
Awal Mula Aktivitas Terbongkar
Peres Prasetya membeberkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Lalu, personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Payung langsung melakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas pengolahan dan penampungan pasir timah tanpa izin di rumah pelaku.
Baca juga: Kalah di Sidang Gugatan, KIP Perintahkan UGM Buka 20 Dokumen Akademik Jokowi
Tim kepolisian kemudian mendatangi rumah pelaku pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
pasir timah ilegal
Desa Paku
Kecamatan Payung
Bangka Selatan
Polres Bangka Selatan
Meaningful
Multiangle
| Tak Kunjung Naik, DPRD Bangka Selatan Siapkan Rekomendasi soal Harga Sawit |
|
|---|
| Tak Hanya Penindakan, Pemkab Bangka Selatan Genjot Edukasi Hukum ke Masyarakat |
|
|---|
| Puluhan Hektare Lahan Sawah Bersertifikat Terbit SP3AT, Petani di Desa Serdang Lapor Kejaksaan |
|
|---|
| 214 Barang Bukti Termasuk Senpi Ilegal dan Narkotika Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan |
|
|---|
| Rumah Warga Ranggas Airgegas Terbakar, Bupati Basel Janji Bangun Kembali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260310-PENAMPUNGAN-PASIR-TIMAH.jpg)