Rabu, 27 Mei 2026

Berita Bangka Tengah

Kemendagri Terapkan Aturan WFH Tiap Hari Jumat, Algafry Tegaskan Bukan Tambahan Libur

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH bukan merupakan tambahan hari libur akhir pekan bagi para ASN.

Tayang:
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat memberikan keterangan usai kegiatan operasi pasar murah di halaman Polsek Koba, Jumat (27/2/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjalani work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan WFH bagi ASN pemerintah daerah (Pemda) tersebut resmi diberlakukan mulai hari ini, 1 April 2026.

Meski begitu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH bukan merupakan tambahan hari libur akhir pekan bagi para ASN.

Ia menerangkan, pihaknya akan memantau pelaksanaan ketentuan baru ini melalui metode absensi online yang tersambung melalui perangkat lunak masing-masing pegawai.

"Maka kami punya absensi yang menyatakan letak koordinat Anda berada di mana. Absensi kami seperti itu, yang menunjukkan ketika dipencet, Anda berada di mana, kelihatan," kata Algafry, Rabu (1/4/2026).

Akan tetapi, ia tidak menampik jika pemantauan melalui absensi dalam aplikasi tersebut memiliki peluang adanya manipulasi titik koordinat.

Untuk itu, dirinya meminta agar seluruh ASN dapat menunaikan kewajibannya meskipun tidak berada di kantor secara langsung.

"Ya, aplikasinya itu mungkin bisa diakali. Namun saya minta ini semua menjadi pertanggungjawaban kita masing-masing. Kalau memang WFH ya sudah WFH, tidak usah yang macam-macam," tambahnya.


(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved