Rabu, 8 April 2026

Tribunners

Quo Vadis Karakter Murid?

Jawaban atas quo vadis karakter bangsa kita ada pada keberanian kita untuk melindungi muruah guru hari ini

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Andy Muhtadin
Andy Muhtadin - Kepala SMPN 2 Dendang, Kabupaten Belitung Timur 

Oleh: Andy Muhtadin - Kepla SMPN 2 Dendang, Kabupaten Belitung Timur

DI sebuah sudut ruang kelas, seorang guru berdiri mematung. Di depannya, seorang murid terang-terangan bermain gawai saat jam pelajaran dan itu tidak sesuai dengan materi hari itu. Bukan berhenti bermain gawai, malah tawa yang meremehkan guru dipertontonkan.

Guru itu hanya mampu menarik napas panjang, langkahnya terhenti. Di kepalanya, bukan lagi materi eksponen atau sastra yang berputar, melainkan bayangan jeruji besi dan pemberitaan viral di media sosial.

Jika ia menegur dan memberikan tindakan disiplin, dia teringat rekannya di daerah lain yang dipolisikan karena mencukur rambut murid atau yang diseret ke meja hijau karena mencubit lengan anak yang menolak beribadah, dan masih banyak kisah lainnya.

Pertanyaan purba pun menyerua, quo vadis karakter murid kita saat ini? Ke mana arah karakter murid ini akan melangkah jika ruang kelas sebagai rahim tempat moralitas ditempa kini berubah menjadi medan tempur hukum yang mencekam?

Kita sedang menyaksikan lahirnya fenomena "anak emas" yang tak tersentuh disiplin, berhadapan dengan "guru sangat hati-hati" yang terpasung hak pedagogisnya. Jika kondisi ini dibiarkan, visi Indonesia Emas 2045 hanyalah jargon kosong di atas kertas yang rapuh.

Antara mandat dan ancaman

Dilema terbesar guru hari ini terletak pada pertentangan narasi hukum yang menjepit mereka. Di satu sisi, ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan mandat berat bahwa guru wajib membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Guru bukan sekadar kurir informasi atau operator kurikulum. Mereka adalah pemahat jiwa. Dalam tugas ini, guru secara eksplisit tidak boleh abai.

Fakta hukum yang sering luput dari debat publik adalah Pasal 54 UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa guru dan pihak sekolah wajib memberikan perlindungan kepada anak dari kekerasan di sekolah. Namun, makna "perlindungan" ini sering kali diterjemahkan secara sepihak dan sempit. Jika seorang guru membiarkan muridnya melakukan perundungan (bullying) terhadap murid lain karena takut menegur, guru tersebut sebenarnya dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana karena dianggap melakukan pembiaran atau pengabaian kewajiban.

Inilah posisi simalakama yang nyata. Jika guru bertindak tegas untuk mendisiplinkan murid agar karakter mereka terbentuk, mereka berisiko dilaporkan atas tuduhan penganiayaan atau pelanggaran HAM. Namun, jika mereka diam dan abai demi menjaga "keselamatan diri" dari jerat polisi, mereka melanggar mandat undang-undang dan mengkhianati profesinya.

Guru dipaksa meniti seutas tali tipis di atas dua jurang hukum. Pilihannya hanya dua, menjadi pahlawan yang terancam penjara atau menjadi saksi bisu dari kehancuran moral generasinya.

Runtuhnya ketahanan mental

Krisis ini diperparah dengan pergeseran sosiologis dalam keluarga Indonesia. Munculnya fenomena "anak emas" adalah produk dari pola asuh helikopter (helicopter parenting). Orang tua masa kini cenderung menjadi "perisai baja" yang menghalangi anak dari segala jenis konsekuensi. Kesalahan anak di sekolah bukan lagi menjadi titik balik untuk evaluasi diri dan pembinaan rumah, melainkan pemicu serangan balik terhadap institusi pendidikan.

Secara psikologis, perlindungan berlebih ini adalah racun yang dibalut madu. Anak yang tidak pernah terpapar pada konsekuensi atas tindakannya akan memiliki adversity quotient (daya juang) yang rendah. Mereka tumbuh dengan mentalitas entitlement, merasa bahwa dunia berutang pada mereka dan aturan adalah hal yang bisa dinegosiasikan dengan kekuatan ego orang tua.

Ketika guru mencoba memetakan batas-batas etika dengan kedisiplinan, instrumen hukum perlindungan anak sering kali "dipinjam" untuk melakukan intimidasi kepada guru. Akibatnya, sekolah kehilangan otoritasnya sebagai "orang tua kedua" dan berubah menjadi sekadar tempat penitipan anak yang dimanjakan.

Kriminalisasi yang melahirkan ketakutan

Berdasarkan tren dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga awal 2026, terdapat eskalasi pelaporan terhadap guru terkait tindakan pendisiplinan yang dianggap "berlebihan." Meski angka kekerasan fisik sistemik oleh guru menurun drastis dalam satu dekade terakhir, ambang batas toleransi orang tua terhadap "sentuhan edukatif" justru menyempit hingga ke titik nol.

Banyak laporan polisi yang dimulai dari hal sepele, seperti teguran lisan yang dianggap "merusak mental" atau hukuman berdiri yang dianggap sebagai penyiksaan. Hal ini memicu chilling effect yang luar biasa di kalangan pendidik. Guru-guru kini cenderung bersikap permisif (serba membolehkan).

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved