Minggu, 24 Mei 2026

Tribunners

Quo Vadis Karakter Murid?

Jawaban atas quo vadis karakter bangsa kita ada pada keberanian kita untuk melindungi muruah guru hari ini

Tayang:
Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Andy Muhtadin
Andy Muhtadin - Kepala SMPN 2 Dendang, Kabupaten Belitung Timur 

Para guru masuk kelas, menyampaikan materi, memberikan nilai, lalu pulang tanpa ingin terlibat lebih jauh dalam pembentukan karakter. Mereka berpikir "lebih baik anak orang lain rusak moralnya daripada saya kehilangan pekerjaan dan masuk penjara." Jika ini terus berlanjut, pendidikan kita akan kehilangan rohnya.

Perlindungan hukum yang menjadi macan kertas

Sebenarnya, Indonesia tidak kekurangan regulasi untuk melindungi guru. Pasal 39 UU Guru dan Dosen telah mengamanatkan bahwa pemerintah, masyarakat, dan organisasi profesi wajib memberikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas profesi. Bahkan, sudah ada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013 yang sangat progresif. Putusan ini menyatakan secara eksplisit bahwa "Guru tidak dapat dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa selama tindakan tersebut masih dalam batas kewajaran dan bertujuan untuk mendidik."

Namun, mengapa yurisprudensi ini seolah tidak bertaji di lapangan? Masalahnya adalah "penegakan hukum yang prematur". Aparat penegak hukum di tingkat bawah sering kali langsung memproses laporan orang tua tanpa melibatkan pertimbangan dari Dewan Kehormatan Guru. Guru sering kali langsung diperlakukan sebagai kriminal sebelum ada kajian apakah tindakannya masuk dalam kategori "tindakan pedagogis" atau "kekerasan murni". Diskoneksi antara norma hukum di tingkat pusat dan implementasi di tingkat polsek inilah yang membuat profesi guru menjadi salah satu profesi paling berisiko tinggi saat ini.

Runtuhnya kontrak sosial

Dahulu, ada kontrak sosial tak tertulis yang sakral antara orang tua dan guru. Menitipkan anak ke sekolah berarti memberikan kepercayaan penuh kepada guru untuk "mengasah, mengasih, dan mengasuh".  Jika anak di hukum, orang tua akan bertanya, "Apa kesalahan yang kamu perbuat?"

Hari ini, kontrak itu telah robek. Pertanyaannya berubah menjadi "Apa yang dilakukan guru itu padamu? Kita lapor saja ke polisi".

Digitalisasi memperburuk keadaan. Potongan video guru yang sedang mendisiplinkan murid sering kali viral tanpa konteks utuh. Netizen, tanpa melakukan tabayun, langsung melakukan penghakiman massal.

"Pengadilan oleh netizen" (trial by press) tersebut sering kali lebih menghancurkan daripada pengadilan hukum, karena membunuh karakter guru dalam hitungan detik. Padahal, mendidik adalah proses yang melibatkan emosi manusiawi. Guru bukan robot yang bisa selalu tersenyum di bawah tekanan 40 murid dengan karakter yang berbeda-beda.

Mengembalikan muruah pendidikan

Untuk menjawab pertanyaan quo vadis karakter bangsa, kita memerlukan langkah revolusioner untuk menyelamatkan muruah pendidik:

1. Imunitas tindakan pedagogis. Harus ada regulasi turunan yang mempertegas imunitas hukum guru selama tindakan pendisiplinan bersifat edukatif dan terukur. Laporan polisi terhadap guru wajib melalui Dewan Kehormatan Guru sebagai penyaring pertama.

2. Kontrak disiplin bermaterai. Di awal tahun ajaran, sekolah harus memaparkan detail metode pendisiplinan. Orang tua wajib menandatangani kesepakatan tersebut. Jika anak melanggar, orang tua tidak boleh menggugat tindakan sekolah yang sudah disepakati di awal.

3. Hapus budaya pembiaran. Negara harus memastikan bahwa guru yang bertindak benar dilindungi agar tidak ada lagi guru yang memilih abai karena ketakutan. Kita harus menanamkan kembali pemahaman bahwa guru yang menegur adalah guru yang peduli.

4. Literasi hukum bagi masyarakat. Undang-Undang Perlindungan Anak harus diposisikan pada porsinya—untuk melindungi anak dari predator dan kekerasan nyata, bukan untuk mencederai otoritas guru yang sedang mendidik.

Kita tidak boleh menoleransi kekerasan nyata di sekolah. Namun, membiarkan guru bekerja dalam ketakutan adalah bunuh diri peradaban. Jika seorang guru harus memilih antara diam dan membiarkan moral murid rusak (melanggar mandat UU) atau bertindak tegas dan masuk penjara, maka sistem pendidikan kita sedang dalam kondisi gawat darurat.

Jawaban atas quo vadis karakter bangsa kita ada pada keberanian kita untuk melindungi muruah guru hari ini. Sudah saatnya kita memberikan kembali hak guru untuk mendidik dengan tenang. Karena pada akhirnya, masa depan bangsa ini tidak ditentukan oleh seberapa canggih teknologi di kelas, melainkan oleh seberapa tegak kewibawaan seorang guru di depan murid-muridnya.

Mari kita pulangkan kembali fungsi sekolah sebagai bengkel karakter, demi kemuliaan para pendidik dan masa depan generasi yang tidak hanya cerdas di otak, tetapi juga luhur di budi. (*)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved