Minggu, 12 April 2026

Berita Bangka Barat

Camat Tempilang Beri Waktu 3 Hari Penataan Pantai Pasir Kuning

Tempat wisata Pantai Pasir Kuning di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dinilai semakin semrawut. 

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Fitriadi
Dokumentasi Rusian
SEMRAWUT -- Camat Tempilang, Rusian, bersama unsur Forkopimcam dan Kepala Desa Air Lintang melihat kondisi lokasi wisata Pantai Pasir Kuning di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, yang dinilai semakin semrawut pada Jumat (10/4/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tempat wisata Pantai Pasir Kuning di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dinilai semakin semrawut. 

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Camat Tempilang, Rusian, bersama unsur Forkopimcam dan Kepala Desa Air Lintang turun langsung memantau Pantai Pasir Kuning pada Jumat (10/4/2026).

Rusian memberikan imbauan serta pemahaman kepada pemilik usaha warung dan pemilik speed boat angkutan TI apung, agar tidak lagi menempatkan speed boat di sepanjang kawasan pantai. 

Ia menyebut, Pantai Pasir Kuning telah ditetapkan sebagai kawasan wisata yang tengah gencar ditata dan dikembangkan.

"Kawasan ini sudah kita tetapkan sebagai kawasan wisata. Desa Air Lintang juga memiliki identitas sebagai desa wisata, dengan salah satu titik unggulannya Pantai Pasir Kuning yang setiap tahun menyelenggarakan pesta adat Perang Ketupat," kata Rusian kepada Bangkapos.com, Sabtu (11/4/2026).

Ia meminta pemerintah desa dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga serta menata kawasan pantai agar tetap lestari dan nyaman. 

"Terlebih dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Barat. Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah strategis pengembangan pariwisata," katanya.

Rusian juga menyoroti penataan lingkungan pantai yang dinilai masih amburadul dan berpotensi membuat kawasan menjadi kumuh serta tidak nyaman dipandang.

Selain itu, terkait aktivitas tambang timah di laut, ia mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan sejumlah rapat yang menghasilkan kesepakatan bersama. 

Dalam kesepakatan tersebut, pemilik TI, baik dari CV, ponton PIP, KIP maupun TI selam rajuk, diminta tidak beroperasi terlalu dekat dengan pantai.

Pekerja pendatang juga diwajibkan melapor dan didata oleh pemerintah desa untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak kecamatan.

"Speed boat juga tidak boleh parkir di area pantai karena merusak keindahan. Semua ini sudah disepakati dalam rapat di kantor camat yang dihadiri Forkopimcam, pemilik CV, perwakilan masyarakat, dan nelayan," kata Rusian.

Namun demikian, ia menyayangkan kesepakatan tersebut belum dijalankan secara konsisten, meski penertiban telah beberapa kali dilakukan.

"Kita kecewa karena masih terus diulangi. Untuk itu, kami menginstruksikan dalam waktu tiga hari ke depan kawasan ini harus sudah tertib, rapi, dan bersih. Jika tidak diindahkan, akan dilakukan penertiban yang lebih tegas," tegas Rusian.

Seusai kegiatan sosialisasi dan pemberian imbauan, kegiatan dilanjutkan dengan gotong royong bersama membersihkan area Pantai Pasir Kuning

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 


 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved