Tribunners
Pelecehan Seksual di Ruang Privat dan Batas Jangkauan Hukum
Humor tidak boleh dibangun di atas penghinaan, dan bahwa ruang privat bukanlah tempat untuk menanggalkan tanggung jawab etik.
Oleh: Yetri Ermi Yenti - Analis Perkara Peradilan Mahkamah Agung
DI sebuah grup percakapan yang dianggap “aman”, sejumlah mahasiswa saling melempar candaan. Kalimat-kalimat bernuansa seksual dilontarkan tanpa ragu, tubuh perempuan dijadikan bahan komentar, dan ungkapan vulgar dipertukarkan seolah bagian dari keakraban. Tidak ada yang merasa sedang melakukan pelanggaran. Hingga kemudian percakapan itu keluar dari ruang privat dan publik menyadari apa yang disebut candaan itu, bagi hukum, bisa berarti lain.
Kasus yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia belakangan ini bukan sekadar soal etika pergaulan. Ia membuka pertanyaan hukum yang lebih mendasar: apakah percakapan dalam ruang privat, yang dibungkus sebagai humor, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana? Dan jika iya, sejauh mana hukum berwenang menjangkaunya?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena pembelaan yang muncul hampir selalu serupa. Pertama, pernyataan tersebut hanyalah candaan tanpa niat jahat. Kedua, percakapan terjadi dalam ruang privat yang seharusnya tidak tunduk pada penilaian publik, apalagi intervensi hukum. Dua argumen ini sekilas masuk akal, tetapi menjadi problematis ketika diuji dalam kerangka hukum.
Perkembangan hukum di Indonesia menjadikan pemahaman kekerasan seksual mengalami perluasan yang signifikan. Kehadiran UU TPKS menandai pergeseran penting bahwa kekerasan tidak lagi dipahami semata-mata tindakan fisik, melainkan mencakup ekspresi nonfisik yang merendahkan atau melecehkan secara seksual. Dengan demikian, fokus hukum tidak lagi bertumpu pada bentuk perbuatan, tetapi pada makna dan dampaknya.
Candaan tidak otomatis bebas nilai. Hukum tidak berhenti pada niat subjektif pelaku, melainkan menilai apakah terdapat ekspresi yang secara objektif bermuatan seksual dan berpotensi merendahkan martabat orang lain. Ketika suatu ucapan mengandung objektifikasi atau normalisasi kekerasan, maka ia dapat memenuhi unsur pelecehan seksual non-fisik.
Batas antara ruang privat dan publik tidak lagi bersifat kaku, terutama dalam konteks digital. Grup percakapan, meskipun terbatas, tetap merupakan ruang interaksi sosial yang melibatkan banyak pihak. Ia bukan ruang batin individual, melainkan forum komunikasi yang memiliki potensi dampak, baik langsung maupun tidak langsung. Di sinilah UU ITE memainkan peran penting. Regulasi tidak mensyaratkan suatu konten harus disebarluaskan ke publik untuk dapat dikenai sanksi. Cukup dengan adanya distribusi konten bermuatan melanggar kesusilaan atau penghinaan melalui media elektronik, unsur delik dapat terpenuhi. Artinya, ruang privat digital tidak sepenuhnya kebal dari penilaian hukum.
Namun demikian, penerapan hukum pidana dalam kasus semacam ini tetap memerlukan kehati hatian. Hukum pidana bekerja dengan prinsip ultimum remedium sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, tidak setiap ucapan yang tidak pantas serta-merta harus dipidana. Diperlukan pembuktian yang cermat, mulai dari konteks percakapan, identitas pelaku, hingga adanya pihak yang secara nyata merasa dirugikan.
Selain itu, karakter delik juga menjadi penting. Dalam beberapa ketentuan UU ITE, khususnya terkait penghinaan, berlaku mekanisme delik aduan. Artinya, proses hukum bergantung pada adanya laporan dari korban. Sementara itu, pendekatan dalam UU TPKS membuka ruang bagi negara untuk lebih proaktif dalam melindungi korban, meskipun tetap mensyaratkan pembuktian yang kuat.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan seksual non-fisik, termasuk pelecehan verbal, merupakan bagian signifikan dari kasus kekerasan yang dilaporkan setiap tahun. Bentuk kekerasan ini justru sulit ditangani karena dianggap ringan atau bahkan dinormalisasi dalam budaya sehari-hari.
Kasus yang melibatkan mahasiswa hukum menjadi relevan sebagai refleksi. Mereka adalah kelompok yang secara akademik dibekali pemahaman mengenai norma dan keadilan. Namun, realitas menunjukkan bahwa pengetahuan hukum tidak selalu berbanding lurus dengan kesadaran etis. Ada jarak antara memahami hukum sebagai teks dan menghayatinya sebagai nilai. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak dapat bekerja sendirian.
Regulasi yang progresif tidak akan efektif tanpa didukung oleh kesadaran sosial yang sejalan. Ketika masyarakat masih menganggap pelecehan sebagai candaan, maka hukum akan selalu berada dalam posisi reaktif datang setelah kerugian terjadi, bukan mencegahnya sejak awal. Hukum harus melindungi martabat manusia dari segala bentuk pelecehan dan menjaga agar tidak menjadi alat yang terlalu represif terhadap ekspresi. Setiap ekspresi selalu membawa konsekuensi, terutama ketika menyentuh wilayah yang sensitif seperti tubuh dan seksualitas.
Pada akhirnya, kasus ini menyampaikan satu pelajaran penting: ruang privat tidak selalu berarti ruang tanpa tanggung jawab. Dalam era digital, setiap kata yang diucapkan bahkan dalam lingkaran terbatas memiliki potensi untuk melampaui batas yang kita bayangkan. Ketika kata-kata tersebut merendahkan martabat manusia, maka ia tidak lagi sekadar candaan, melainkan persoalan hukum dan kemanusiaan sekaligus.
Di sinilah kita perlu menarik garis tegas. Bahwa humor tidak boleh dibangun di atas penghinaan, dan bahwa ruang privat bukanlah tempat untuk menanggalkan tanggung jawab etik. Jika batas ini terus diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kualitas peradaban kita sebagai masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240916_Yetri-Ermi-Yenti.jpg)