Berita Pangkalpinang
Pemohon Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polda Babel, Hakim Nyatakan Perkara Gugur
Gugatan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
"Kemudian, termohon Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Babel, Cq. PLH Direskrimum Polda Babel," kata Marolop.
"Siap ya Yang Mulia," jawab salah satu anggota Polisi Polda Babel.
"Baik ya khususnya kepada pemohon, perlu dijelaskan terlebih dahulu sidang sebelumnya 17 April 2026. Saya sudah menetapkan sidang awal, namun pihak pemohon tidak hadir. Sedangkan pihak termohon hadir, sidang tetap dijalankan," bebernya.
"Iya betul Yang Mulia," kata penasihat hukum Andi Kusuma.
"Kemudian, pada saat itu persidangan sudah ditetapkan. Lalu, sehingga sidang bisa tetap dilanjutkan dan harus memanggil kembali pihak pemohon dan pemanggilan sudah sah dan resmi. Hari ini juga hadir. Namun, dalam pemanggilan persidangan kali ini ada surat masuk untuk mencabut perkara ini. Apakah mau tetap dilanjutkan atau pencabutan," jelas majelis hakim.
"Tetap melakukan pencabutan Yang Mulia," jawab kembali Andi Surya Tedja selaku penasihat hukum Andi Kusuma.
"Tetap dengan surat ini atau mau mengajukan surat lain," kata majelis.
"Tetap pada permohoban pencabutan, setelah itu saya coba komunikasi lagi," ucapnya.
"Baiklah, ini ada surat dari pemohon yang masuk. Jadi untuk penetapannya, kami akan gelar sidang kembali siang ini jam 1 (13.00) WIB," ungkap majelis.
Pencabutan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, dibenarkan tim penasihat hukum Andi Kusuma, Andi Surya Tedja saat ditemui Bangkapos.com setelah menjalani persidangan.
"Dicabut karena kemarin posisinya, ada kesalahan sedikitlah terkait permasalahan kita mengajukan gugatan. Tapi, dengan adanya pencabutan ini artinya bukan kita selesai sampai disitu. Kita mencoba untuk melakukan gugatan ulang," kata Andi.
Disinggung soal kapan akan mengajukan gugatan ulang, Andi pun belum memberikan tanggapan dan masih akan berunding dan diskusi terlebih dahulu dengan kliennya.
"Kalau rencana gugatan ulang itu, dalam waktu dekat ini. Kita pikirkan bersama rekan kita pak Hangga. Setelah ini agendanya pencabutan, nanti pembacaan terkait pencabutan akan dilakukan jam 1," bebernya.
Lebih lanjut ia mengakui, pada sidang awal tidak hadir dalam persidangan dengan alasan tidak mengetahui adanya persidangan yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
"Karena kita tidak mendapatkan panggilan, kita merasa bahwa apa ya kita yang melakukan gugatan tapi kita tidak dipanggil. Jadi kita secara administrasi, sesuai dengan aturannya kita mau datang. Memang kita tidak hadir, alasannya tidak ada undangan ke kita sidang praperadilan," jelasnya.
"Pencabutan kita layangkan pada Jumat 17 April 2026, sore harinya kita langsung cabut perkara praperadilan tersebut dan kita akan rapat internal dulu kapan mau mengajukan praperadilan lagi," tambahnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Akselerasikan Program Ananda Bersinar dan Saka Anti Narkoba, BNN RI Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba |
|
|---|
| Ungkap Sejumlah Kasus Peredaran Narkoba, Kepala BNN RI Berikan Apresiasi Kepada Polda Babel |
|
|---|
| Wacana Skema War Tiket Haji, Dewi Pastikan Belum Ada Pembahasan |
|
|---|
| Saparudin Imbau Efisiensi Usai Kenaikan BBM dan Gas LPG Non Subsidi, Harga Barang Berpotensi Naik |
|
|---|
| SD Negeri 2 Kelapa Study Visit ke Kantor Bangka Pos, Siswa Belajar Jurnalistik Sejak Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260423-SIDANG.jpg)