Berita Pangkalpinang
Pemohon Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polda Babel, Hakim Nyatakan Perkara Gugur
Gugatan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, resmi menetapkan pencabutan perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pgp dalam persidangan yang digelar, Kamis (23/4/2026).
Gugatan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Babel, dinyatakan berakhir setelah pihak pemohon mengajukan surat pencabutan resmi.
Persidangan digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, hakim tunggal Marolop Winner Pasrolan Bakara, menjelaskan bahwa proses hukum ini sempat mengalami penundaan pada Jumat (17/42026) lalu.
Penundaan terjadi karena adanya kendala teknis, dalam penyampaian relas panggilan sidang kepada pihak pemohon yang dinilai belum patut.
"Agenda hari ini seharusnya melanjutkan pemeriksaan, namun terdapat perkembangan signifikan. Pemohon melalui surat resmi Nomor 02/Pra-Pid/IV/2026 tertanggal 17 April 2026 telah menyampaikan permohonan tertulis untuk mencabut perkara praperadilan tersebut," kata Marolop.
Pihak kuasa hukum pemohon yang hadir dalam persidangan hari ini juga secara lisan menegaskan kembali keinginan mereka untuk menghentikan gugatan dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 1985.
Berdasarkan aturan, hakim memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara yang sedang berjalan atas permintaan pihak pengurus/pengaju perkara, yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk Penetapan.
"Menyatakan permohonan praperadilan register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pgp, ditarik kembali atau dicabut oleh kuasa pemohon," tegasnya.
Selain mengabulkan pencabutan, hakim juga memerintahkan Panitera PN Pangkalpinang untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara yang tersedia dan adapun biaya perkara dalam kasus ini ditetapkan sebesar nihil.
"Dengan dibacakannya penetapan tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum, maka perselisihan hukum antara pemohon dan pihak Kepolisian Daerah Babel melalui jalur praperadilan ini resmi dinyatakan selesai dan ditutup," ucapnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang menggelar sidang perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (23/4/2026) pagi.
Sidang kali ini digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, aganda sidang menunggu kehadiran para pihak dan dipimpin majelis hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara.
Pemohon Andi Kusuma dihadiri penasihat hukumnya Andi Surya Tedja, sedangkan termohon Kepala Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Babel, Cq. PLH Direskrimum Polda Babel diwakili anggota Bidang Hukum.
"Pemohon Dr. Andi Kusuma ya, yang hadir kuasa? tanya majelis hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab penasihat hukum termohon.
| Akselerasikan Program Ananda Bersinar dan Saka Anti Narkoba, BNN RI Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba |
|
|---|
| Ungkap Sejumlah Kasus Peredaran Narkoba, Kepala BNN RI Berikan Apresiasi Kepada Polda Babel |
|
|---|
| Wacana Skema War Tiket Haji, Dewi Pastikan Belum Ada Pembahasan |
|
|---|
| Saparudin Imbau Efisiensi Usai Kenaikan BBM dan Gas LPG Non Subsidi, Harga Barang Berpotensi Naik |
|
|---|
| SD Negeri 2 Kelapa Study Visit ke Kantor Bangka Pos, Siswa Belajar Jurnalistik Sejak Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260423-SIDANG.jpg)