Berita Sungailiat
Dua Warga Belinyu Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi
Tim gabungan Polres Bangka mengamankan dua pelaku narkoba di Belinyu dengan barang bukti sabu hampir 11 gram dan puluhan..
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Bangka berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dalam operasi pada Jumat (1/5/2026) dini hari.
Kedua pelaku diringkus di dua lokasi berbeda dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pelaku pertama, Diedik Mulyadi (43), diamankan di pinggir Jalan Baru Batu Tunu, Gang Kelurahan Kota Panji, Kecamatan Belinyu sekitar pukul 00.10 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil sabu seberat 0,76 gram, dua potongan sedotan merah, satu plastik klip sedang, serta satu unit telepon genggam.
"Untuk barang bukti sabu ditemukan seberat 0,76 gram, barang bukti lainnya satu buah plastik klip bening berukuran sedang dan satu unit handphone," kata Iptu Budi Prasetyo.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Tjen Kwet (49). Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kawasan Jalan Kenangan, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu sekitar pukul 01.45 WIB.
"Dari tangan pelaku ini, ditemukan barang bukti berupa 163 buah plastik klip being berukuran kecil berisikan narkoba dengan berat 9,99 gram," jelasnya.
Untuk barang bukti lainnya yaitu 150 buah potongan sedotan warna merah muda, 1buah plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan 26 pil ekstasi warna merah muda.
"Satu unit handphone, 1 buah dompet, 1 unit timbangan, satu buah plastik, bening berukuran besar, 1 ball plastik bening berukuran kecil, 1 lembar stnk motor dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria Fu warna," bebernya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, dibawa dan digelandang ke Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidil Satresnarkoba Polres Bangka.
"Pelaku dijerat pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana," tegasnya.
"Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 th 2026 tentang penyesuaian tindak pidana," kata Iptu Budi. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Pemkab Bangka Pastikan Pungutan Wisata Pantai Masuk PAD, Tarif Tak Beratkan Masyarakat |
|
|---|
| Sungailiat Triathlon 2026 Kembali Digelar, Targetkan 200-300 Peserta |
|
|---|
| 600 Lampu Jalan di Bangka Perlu Diganti, Dishub Andalkan Bantuan CSR Perusahaan |
|
|---|
| Kapolres Bangka Pimpin Apel di Polsek Merawang, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme |
|
|---|
| Pantai Berbayar di Sungailiat Disorot, Dinparbud: untuk Operasional dan Penataan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260501-PEREDARAN-NARKOBA-Kedua-pelaku-beserta-barang-bukti-saat-diamankan.jpg)