Berita Pangkalpinang
Podcast Ruang Berdaya, Babel Berdaya Transparansi Informasi dan KI Babel
Plt Kadiskominfo Provinsi Bangka Belitung, Fajri Djagahitam, membuka dialog Ruang Berdaya dengan menyampaikan terkait keterbukaan informasi
Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Podcast Ruang Berdaya kembali menghadirkan informasi menarik kepada masyarakat Bangka Belitung.
Kali ini, program Ruang Berdaya mengangkat tema “Babel Terbuka, Babel Berdaya: Transparansi Informasi dan KI Babel”.
Dialog dilakukan pada Senin (11/5/2026) di Studio Podcast IKP Diskominfo Babel lantai 2 Kantor Gubernur Babel.
Acara dipandu langsung oleh jurnalis Andini Dwi Hasanah dengan menghadirkan narasumber Plt Kadiskominfo Provinsi Bangka Belitung, Fajri Djagahitam, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Babel, Pahlivi Sahrun, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Babel, Ita Rosita.
Plt Kadiskominfo Provinsi Bangka Belitung, Fajri Djagahitam, membuka dialog Ruang Berdaya dengan menyampaikan terkait keterbukaan informasi yang terus dilakukan Pemprov Babel.
"Bangka Belitung tentunya menyesuaikan dengan keputusan dari pemerintah pusat dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Kita juga sudah beberapa dekade memiliki Komisi Informasi. Dengan begitu, masyarakat lebih luas dan lebih bebas mendapatkan informasi, terutama di pemerintahan maupun badan-badan yang bernaung atau berkantor di Babel," kata Fajri Djagahitam.
Ia juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi memiliki batas-batas tertentu sehingga tidak semua hal dapat disampaikan kepada publik.
"Tidak kebablasan, di situlah fungsi Komisi Informasi dan DPRD juga sebagai pengawas kami untuk bersama-sama menjaga kepentingan masyarakat agar terakomodasi dan bisa diterima dalam koridor etika yang harus ditaati, baik oleh masyarakat maupun kita sebagai pelayan masyarakat," katanya.
Menurutnya, saat ini Pemprov Babel sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD dengan Diskominfo sebagai leading sector.
"Kami dibantu teman-teman OPD menerima semua informasi yang diminta atau dikehendaki masyarakat. Misalnya di bidang pertanian, PU, kesehatan, dan lainnya. Nanti kami akan berkoordinasi dengan PPID dan data dari PPID itu akan kami teruskan kepada pihak yang meminta data," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini jalur maupun administrasi yang dibutuhkan masyarakat memang belum sepenuhnya dapat dipenuhi karena adanya keterbatasan terkait sumpah jabatan.
Menurutnya, terdapat informasi yang bersifat bebas, tertentu, dan terbatas sehingga pihaknya harus memilah mana yang menjadi rahasia, mana yang harus diinformasikan kepada masyarakat, serta mana yang bersifat terbatas.
"Karena bagaimanapun, ada informasi yang dikehendaki tetapi saat ini sedang berjalan di satu OPD dan tentunya belum bisa diinformasikan kepada masyarakat apabila masih dalam proses pekerjaan.
Jadi keterbatasan bukan berarti kita membatasi diri, tetapi ada hal-hal yang harus kita jaga. Jangan sampai sesuatu yang belum sempurna dimintakan, akhirnya data itu menjadi tidak valid," terangnya.
Inovasi Diskominfo
Ia menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sekitar satu bulan dan saat ini pihaknya tengah menyiapkan produk baru berupa aplikasi yang mengintegrasikan informasi dari seluruh OPD.
Aplikasi tersebut berada di bawah koordinasi Sekda dan akan diperbarui setiap bulan untuk memantau informasi yang masuk dari OPD, termasuk tindak lanjut yang sudah maupun belum dilakukan.
"Nanti Sekda selaku pimpinan kami akan menegur apabila ada informasi yang tahapannya sudah melewati batas tetapi belum ditindaklanjuti. Aplikasi ataupun metode baru itu akan coba kami terapkan. Mudah-mudahan ke depan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, informasi akan dikerjakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD.
Misalnya, apabila masyarakat meminta data terkait pertanian, maka informasi tersebut akan dijawab oleh OPD terkait melalui aplikasi yang tengah disiapkan. Kemudian, laporan dari setiap OPD nantinya dapat dikontrol setiap bulan untuk melihat tindak lanjut yang telah dilakukan.
"Ini baru rencana yang akan dibuat ke depan agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal," tutupnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Babel, Pahlivi Sahrun, mengatakan seluruh pihak harus menyadari dan memahami bahwa negara, termasuk pemerintah daerah, telah diamanatkan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, hal tersebut telah diatur melalui berbagai regulasi mulai dari PP, Perpres, Permen hingga PerKI yang mengatur tata kelola informasi publik.
"Maka suka atau tidak suka pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, bahkan pusat wajib memberikan informasi publik. Kami dari DPRD mendorong OPD terkait, dalam hal ini Diskominfo, untuk menjembatani berbagai pola dan metode agar informasi terkait penyelenggaraan, keuangan, dan SDM bisa sampai ke publik," katanya.
Ia mengatakan, semakin terbuka pemerintahan di level apa pun, maka kualitas pemerintahan akan semakin baik.
"Semakin terbuka pemerintahan di level apa pun maka kualitas pemerintahan semakin bagus. Ketika membuka informasi sebanyak-banyaknya ke publik, maka bisa dijamin keterbukaan informasi publik meningkatkan kualitas pemerintahan," katanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Babel, Ita Rosita, menjelaskan terdapat berbagai macam informasi, mulai dari informasi berkala, informasi serta-merta, hingga informasi setiap saat yang wajib disampaikan kepada publik.
Menurutnya, informasi berkala sebagaimana diatur dalam peraturan wajib dipublikasikan, termasuk melalui billboard atau media di tempat umum seperti mal agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan berbagai kegiatan pemerintah.
"Kegiatan yang dilakukan badan publik menggunakan anggaran APBD, jadi apa saja yang wajib ditampilkan di billboard seperti rencana kegiatan, realisasi kegiatan, termasuk penggunaan anggaran tadi tidak bisa ditutupi, termasuk catatan atas laporan informasi hingga aset-aset," katanya.
Ia menegaskan aset bukan sesuatu yang harus ditutupi karena masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi, terutama yang berkaitan dengan APBD.
"Kemudian ada informasi setiap saat, itu juga wajib dipublikasikan, berkenaan dengan kinerja badan publik, pengumuman, termasuk pengumuman PNS, kerja sama dengan pihak ketiga, dan proyek-proyek. Jadi setiap badan publik wajib membuka informasi ini langsung lewat portal PPID atau billboard yang ada di badan publik," katanya.
Ia menjelaskan, informasi serta-merta seperti kejadian bencana wajib segera dipublikasikan kepada masyarakat, termasuk terkait korban maupun langkah-langkah penanganan yang dilakukan.
Sementara itu, terdapat pula informasi yang bersifat privasi dan menjadi hak badan publik untuk menyimpannya sebagai informasi rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan. Ketika suatu informasi dirahasiakan, hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Termasuk penyampaian anggaran yang sedang berproses. Karena ada kekhawatiran nanti ketika pemeriksaan secara resmi ada ketidaksinambungan antara permohonan anggaran yang sedang berproses dengan APBD saat pemeriksaan sehingga dikhawatirkan menjadi bias. Jadi, berkenaan dengan informasi yang dirahasiakan ini wajib ada uji konsekuensi," tutupnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Siapkan Anggaran Rp33 Miliar, Pemprov Bangka Belitung Pastikan akan Membayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK |
|
|---|
| Madu Pelawan Khas Bangka jadi Primadona Dilirik Pasar Nasional hingga Internasional |
|
|---|
| Robi Syianturi Kembali Pecahkan Rekor Nasional di Ajang Copenhagen Marathon 2026 |
|
|---|
| Anggota Komisi IV DPRD Babel Buat Perda Perlindungan Perempuan Gandeng Komnas Perempuan |
|
|---|
| Disiplin dalam Berlatih, Atlet FTPC Cetak Atlet Berprestasi dan Bermental Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Ruang-berdaya-bersama-Diskominfo-Babel-nee.jpg)