Sabtu, 16 Mei 2026

Tribunners

Kepastian dan Nasib Guru 

Guru mestinya memperoleh jaminan kesejahteraan, perlindungan hukum, serta kepastian karier yang setara dengan profesi-profesi lainnya

Tayang:
Editor: suhendri
ISTIMEWA
Arif Yudistira - Direktur School Management, Pendidik di PPM MBS Yogyakarta  

Oleh: Arif Yudistira - Direktur School Management, Pendidik di PPM MBS Yogyakarta 
 

LEBIH dari delapan dekade setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, persoalan mengenai guru masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan secara menyeluruh. Guru sebagai elemen utama dalam sistem pendidikan nasional justru kerap berada dalam situasi yang paradoksal.

Di satu sisi, negara menempatkan pendidikan sebagai fondasi pembangunan bangsa, tetapi di sisi lain kesejahteraan, perlindungan hukum, dan kepastian status profesi guru belum sepenuhnya terjamin. Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan pendidikan nasional belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai subjek utama yang harus memperoleh perlindungan dan penghargaan secara layak.

Dalam praktiknya, profesi guru makin menghadapi tantangan yang kompleks. Guru tidak hanya dituntut menjalankan fungsi pedagogis di ruang kelas, tetapi juga dibebani tanggung jawab administratif, sosial, hingga komunikasi intensif dengan peserta didik dan orang tua.

Tuntutan kerja yang tinggi tersebut sering kali tidak diiringi dengan penghargaan ekonomi yang memadai, khususnya bagi guru honorer (guru non-ASN). Banyak guru masih menerima honorarium jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara beban kerja profesional dengan kompensasi yang diterima.

Padahal, untuk menjadi seorang guru profesional, seseorang harus menempuh proses pendidikan yang panjang dan berjenjang. Seorang calon guru diwajibkan menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai syarat akademik dasar. Setelah itu, ia masih harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) guna memperoleh sertifikat pendidik sebagai legitimasi profesionalitasnya.

Dengan demikian, profesi guru sesungguhnya memiliki standar kompetensi yang tidak berbeda dengan profesi profesional lainnya, seperti dokter, akuntan, atau advokat. Guru mestinya memperoleh jaminan kesejahteraan, perlindungan hukum, serta kepastian karier yang setara dengan profesi-profesi lainnya. 

Persoalan lain yang hingga kini masih menjadi sumber ketidakadilan adalah dualisme status kepegawaian guru. Sistem pendidikan Indonesia masih membedakan guru berdasarkan status aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN atau honorer. Selain itu, terdapat pula guru swasta yang tunduk pada kebijakan internal yayasan masing-masing.

Fragmentasi status tersebut menciptakan ketimpangan hak, kesejahteraan, dan jenjang karier. Guru honorer, khususnya di sekolah negeri, berada pada posisi paling rentan karena harus menghadapi ketidakpastian masa depan, keterbatasan pendapatan, serta minimnya perlindungan hukum dan jaminan sosial.

Ketidakpastian status guru honorer juga berdampak terhadap kualitas pendidikan nasional. Guru yang tidak memperoleh kepastian kesejahteraan akan sulit mencapai stabilitas profesional dalam menjalankan tugasnya. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menurunkan motivasi kerja, menghambat pengembangan kompetensi, bahkan mengurangi minat generasi muda untuk memasuki profesi guru. Padahal, keberlangsungan pendidikan nasional sangat bergantung pada ketersediaan tenaga pendidik yang profesional, sejahtera, dan memiliki kepastian karier.

Regulasi 

Dalam konteks tersebut, langkah pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi penting untuk dicermati. Pemerintah berupaya merespons keresahan publik terkait isu larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai payung hukum dan regulasi untuk menegaskan dan menepis isu miring tentang penghapusan guru honorer di sekolah negeri. Kebijakan ini menjadi instrumen awal untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian kerja bagi guru non-ASN di sekolah negeri.

Surat edaran tersebut setidaknya memuat tiga poin penting. Pertama, guru honorer tetap diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Kedua, pemerintah memberikan kepastian terkait penggajian dan tunjangan profesi. Ketiga, langkah berjenjang setelah kepastian karier.

Dalam surat edaran tersebut, setidaknya mengatur bahwa guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, guru non-ASN/ honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja tetap memperoleh insentif dari Kemendikdasmen. Ketiga, pemerintah daerah dan satuan pendidikan diwajibkan memberikan honorarium sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing. 

Kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya negara untuk memperkuat perlindungan terhadap guru non-ASN. Pemerintah juga menegaskan bahwa keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Indonesia masih kekurangan sekitar 498 ribu guru. Selain itu, lebih dari 200 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri. Data tersebut menunjukkan bahwa guru honorer selama ini menjadi penopang utama keberlangsungan pendidikan, khususnya di daerah-daerah yang masih mengalami keterbatasan tenaga pendidik.

Masa depan pendidikan Indonesia sangat bergantung pada bagaimana negara memperlakukan guru sebagai aktor utama pembangunan manusia. Guru bukan hanya pekerja pendidikan, tetapi juga penjaga peradaban dan pembentuk karakter bangsa. Kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi guru harus menjadi prioritas kebijakan nasional agar cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan secara berkelanjutan. (*)

 

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved