Senin, 18 Mei 2026

Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Banding Usai Divonis 4 Bulan Penjara

Tim kuasa hukum Hellyana memastikan akan mengajukan banding atas vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri ...

Tayang:
Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy
Sidang putusan Hellyana di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (11/5/2026). Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Hellyana, ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin (18/5/2026) mendatang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pihak kuasa hukum Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memastikan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang yang menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap kliennya.

Rencana banding tersebut disampaikan kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, usai sidang putusan kasus tindak pidana penipuan yang digelar Senin (18/5/2026).

“Untuk vonis tadi kami rencana akan banding, karena menurut kami ada beberapa pledoi kami yang tidak diterima hakim,” ujar Dhimas.

Pihaknya menyoroti pasal 492 menggerakkan orang terkait dengan hutang, harus ada saksi dan bukti chat namun di fakta persidangan tidak ada.

Baca juga: PPP Babel Hormati Vonis Hellyana, Amri Cahyadi: Kami Juga Prihatin

"Ini kenapa diterima, jadi pandangan kami memang tidak dterima pak hakim jadi km akan ajukan banding. Bukti chat tidak ada hanya bukti tagihan-tagihan saja, ibu tidak tahu benar tidak itu tagihannya jadi seharusnya fair lah," tuturnya.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, telah menjatuhkan vonis empat bulan penjara dalam sidang kasus tindak pidana penipuan.

Diketahui pula putusan tersebut pun lebih ringan, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut delapan bulan pidana penjara. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved