Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel
Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Banding Usai Divonis 4 Bulan Penjara
Tim kuasa hukum Hellyana memastikan akan mengajukan banding atas vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri ...
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pihak kuasa hukum Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memastikan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang yang menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap kliennya.
Rencana banding tersebut disampaikan kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, usai sidang putusan kasus tindak pidana penipuan yang digelar Senin (18/5/2026).
“Untuk vonis tadi kami rencana akan banding, karena menurut kami ada beberapa pledoi kami yang tidak diterima hakim,” ujar Dhimas.
Pihaknya menyoroti pasal 492 menggerakkan orang terkait dengan hutang, harus ada saksi dan bukti chat namun di fakta persidangan tidak ada.
Baca juga: PPP Babel Hormati Vonis Hellyana, Amri Cahyadi: Kami Juga Prihatin
"Ini kenapa diterima, jadi pandangan kami memang tidak dterima pak hakim jadi km akan ajukan banding. Bukti chat tidak ada hanya bukti tagihan-tagihan saja, ibu tidak tahu benar tidak itu tagihannya jadi seharusnya fair lah," tuturnya.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, telah menjatuhkan vonis empat bulan penjara dalam sidang kasus tindak pidana penipuan.
Diketahui pula putusan tersebut pun lebih ringan, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut delapan bulan pidana penjara. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Isak Tangis Ibunda Iringi Vonis Empat Bulan Penjara Hellyana Wakil Gubernur Bangka Belitung |
|
|---|
| Breaking News: Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara Atas Kasus Penipuan |
|
|---|
| Dituntut Delapan Bulan Penjara, Sidang Putusan Hellyana Ditunda |
|
|---|
| Hellyana Tunggu Putusan, Penasihat Hukum Tegaskan Kliennya Tak Terbukti |
|
|---|
| JPU Tetap pada Tuntutan, Tolak Pledoi Terdakwa Hellyana di PN Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260511-Sidang-putusan-Hellyana.jpg)