Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

Status Wagub Jadi Hal Memberatkan, Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan status Hellyana sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung menjadi salah...

Tayang:
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Rizki Irianda Pahlevy
Sidang putusan Hellyana di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dalam perkara tindak pidana penipuan.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (18/5/2026), Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyebut status Hellyana sebagai pejabat publik menjadi salah satu keadaan yang memberatkan.

Menurut hakim, terdakwa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat karena memiliki kedudukan sosial dan politik.

“Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar Marolop dalam persidangan.

Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dalam kurun waktu cukup lama serta memanfaatkan hubungan kepercayaan dengan korban.

Baca juga: Gubernur Hidayat Arsani Prihatin Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara

"Terdakwa memanfaatkan hubungan kepercayaan dengan korban, untuk memperoleh fasilitas hotel. Perbuatan terdakwa berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat, dalam hubungan profesional dan usaha," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Selain itu, Majelis Hakim juga membeberkan akibat perbuatan terdakwa, membuat korban mengalami kerugian materiil.

"Kehilangan pekerjaan, dan tekanan psikologis. Terdakwa tidak segera menyelesaikan, seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatannya," ucapnya.

Namun tak hanya poin yang memberatkan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana divonis empat bulan penjara dalam kasus penipuan oleh Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.

Hal ini pun dipastikan saat sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang Marolop Winner Pasrolan Bakara.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Diketahui sebelumnya Hellyana dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara, dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved