Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel
Dosen HTN UBB Jelaskan Status Jabatan Wagub Babel Usai Divonis 4 Bulan Penjara
Vonis empat bulan penjara terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana memunculkan perdebatan soal status jabatannya. Dosen ...
Penulis: Riki Pratama | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, dalam sidang putusan yang digelar Senin (18/5/2026).
Vonis tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status jabatan wakil gubernur dalam perspektif hukum tata negara.
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung ( UBB ), Muhammad Syaiful Anwar, menjelaskan terkait perseptif Hukum Tata Negara, disajikan dengan Question and Answer (QnA)
Q: Bagaimana perspektif hukum tata negara terhadap status jabatan wakil gubernur yang telah divonis pidana 4 bulan penjara?
A: Status orang dan status pejabat publik, Wakil Gubernur Babel, dalam kasus tersebut dibedakan dalam hukum, jika perkara status pidana atas dasar tindakan pribadi. Maka secara personal yang akan dimintai pertanggungjawaban. Namun jika dalam status sebagai pejabat publik, maka seseorang tersebut melakukan penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan.
Detournement de pouvoir adalah tindakan pejabat pemerintahan yang menggunakan kekuasaan tidak sesuai dengan tujuan pemberian wewenang tersebut.
Dalam kasus putusan pengadilan atas subjek hukum tersebut, secara hukum tata negara dan administrasi pemerintahan di Indonesia, status seorang Wakil Gubernur Babel yang divonis empat bulan penjara tidak serta merta langsung dipecat atau diberhentikan secara tetap.
Mekanisme ini diatur secara ketat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Pemda.
Status jabatan Wagub akan sangat bergantung pada dua faktor krusial, jenis tindak pidana yang dilakukan dan apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht atau belum.
Q: Apakah vonis pidana terhadap seorang wakil gubernur otomatis menyebabkan pemberhentian dari jabatannya, atau harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah?
A: Jika Wagub tersebut dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri tetapi menyatakan banding, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Sehubungan kasus yang menimpa wakil gubernur tersebut bersifat penipuan umum, dan vonisnya hanya 4 bulan, tidak memenuhi syarat ancaman minimal 5 tahun. Maka selama proses banding berjalan, Wagub tersebut secara regulasi tidak diberhentikan sementara.
Namun, jika putusan hakim memerintahkan penahanan langsung, ia akan berhalangan sementara secara fisik dalam menjalankan tugasnya menjadi terganggu. Hal ini yang secara administrasi pemerintahan secara otomatis, tugas dan fungsi akan diambil penuh oleh Gubernur.
Jika putusan inkracht, meskipun vonisnya hanya 4 bulan penjara, secara hukum ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Berdasarkan pasal tersebut, Mendagri akan memproses Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap yang ditandatangani oleh Presiden. Undang-undang Pemda tidak memberikan batas minimal vonis, berapa bulan atau tahun, untuk pemberhentian tetap bagi seorang terpidana, yang menjadi tolok ukur adalah sifat final inkracht dari putusan bersalah tersebut.
Q: Dalam aturan pemerintahan daerah, bagaimana mekanisme pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tersangkut perkara pidana?
A: Dalam Undang-Undang Pemda mengatur bahwa kepala daerah dan, atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Apabila di dakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Dalam perspektif saya, pemberhentian sementara ini didasarkan pada status terdakwa, bukan karena vonis hakim.
Dalam proses atau mekanisme pemberhentian sementara atau tetap, pemberhentian sementara, Pengadilan menyampaikan nomor register perkara dan salinan surat dakwaan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Kemudaian Presiden, untuk gubernur/wagub atau Mendagri untuk bupati/walikota menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara atau SK penonaktifan kemudian Proses penonaktifan ini bersifat ex-officio, karena jabatan, oleh pemerintah pusat, sehingga tidak memerlukan usulan atau sidang paripurna dari DPRD.
Pemberhentian tetap, proses pemberhentian tetap idealnya melibatkan lembaga legislatif daerah sebagai perwujudan asas demokrasi daerah, dengan proses sebagai berikut.
Pengadilan menyampaikan salinan putusan yang telah inkrah kepada kepala daerah yang bersangkutan, DPRD, dan Mendagri.
Memudian DPRD menindaklannjuti salinan putusan tersebut untuk menyelenggarakan rapat Paripurna untuk mengumumkan pemberhentian tetap tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam prosesnya, DPRD mengusulkan pemberhentian tetap kepada Presiden, melalui Mendagri untuk Gubernur/Wagub, atau kepada Mendagri, melalui Gubernur untuk Bupati/Wali Kota. Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan tersebut.
Pada akhirnya, Presiden atau Mendagri menerbitkan SK Pemberhentian tetap paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.
Q: Sejauh mana peran Presiden dan Menteri Dalam Negeri dalam menentukan status jabatan wakil gubernur pasca putusan pengadilan?
A: Dalam perspektif HTN, sistem ketatanegaraan dan pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, peran Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pasca-putusan pengadilan bersifat eksekutorial murni.
Artinya, kedua otoritas ini tidak memiliki ruang diskresi untuk menilai kembali bersalah atau tidaknya seorang Wakil Gubernur (Wagub), melainkan wajib mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, inkracht.
Jika terjadi kekosongan jabatan, bisa melakukan pengisian jabatan dengan pola pelaksana tugas atau penjabat yang secara administrasi bisa dilakukan tanpa mengurangi keberlanjutan roda pemerintahan.
Q: Apakah terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara vonis di bawah lima tahun dan di atas lima tahun terhadap status jabatan pejabat daerah?
A: Jika dalam posisi putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka hukuman dibawah 5 tahun atau di atas 5 tahun, secara otomatis wakil gubernur diberhentikan secara tetap.
Q: Jika yang bersangkutan mengajukan banding atau kasasi, apakah ia masih dapat menjalankan tugas sebagai wakil gubernur?
A: Secara adminstrasi, belum ada kekuatan hukum melekat pada yang bersngkutan, maka masih bisa dikatakan menjabat sebagai pejabat publik.
Namun melihat putusan PN, tersebut jika terdapat isi putusan yakni hukuman 4 bulan kurungan dan perintah penahanan terhadap terdakwa. Maka secara fisik terdapat dalam penahanan dan tidak bisa melaksanakan tugasnya secara baik.
Terkecuali jika ia tidak ditahan, atau tahanan luar dan kasusnya adalah pidana umum ringan kurang dari 5 tahun. Masih dapat menjalankan tugas sebagai Wagub secara sah sampai putusan banding dari Pengadilan Tinggi atau Kasasi dari Mahkamah Agung keluar dan memutus secara final atau inkracht.
Q: Bagaimana praktik atau preseden kasus serupa di Indonesia terkait kepala daerah atau wakil kepala daerah yang pernah divonis pidana?
A: Dari seluruh preseden kasus serupa tekait kasus-kasus kepala daerah, penentuan status jabatan kepala/wakil kepala daerah di Indonesia seyogyanya menggunakan konsep berikut, yakni.
Asas Fungsional, Negara tidak boleh membiarkan roda pemerintahan mandek. Jika pejabat ditahan secara fisik, ia wajib dinonaktifkan terlepas dari apa pun jenis kasusnya.
Asas Kepastian Hukum, Pemberhentian tetap atau pemecatan, tidak pernah didasarkan pada asumsi politik, melainkan murni menunggu ketukan palu terakhir yang berkekuatan hukum tetap, inkracht van gewijsde dari lembaga peradilan.
Q: Dari sisi etika pemerintahan dan asas kepatutan publik, apakah seorang wakil gubernur yang divonis pidana sebaiknya mengundurkan diri meskipun belum inkrah?
A: Persoalan apakah seorang Wakil Gubernur yang divonis pidana, akan banyak terjadi pro dan kontra, secara hukum masih bisa dilakukan terkait status putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau belum.
Dari perspektif etika pemerintahan dan asas kepatutan, ada juga yang berpendapat jika sebaiknya mengundurkan diri, meskipun belum inkrah, bukan lagi sekadar urusan teks hukum, melainkan urusan legitimasi moral dan kepercayaan publik.
Dari sisi hukum, Wagub memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan jabatannya melalui asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap, inkracht.
Q: Bagaimana dampak kondisi tersebut terhadap stabilitas pemerintahan daerah dan pelayanan publik?
A: Jika nanti putusan sudah inkrah dan sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, DPRD diwajibkan segera memilih Wagub pengganti dalam waktu yang terukur agar keseimbangan struktur dan roda pemerintahan kembali normal.
Q: Apa potensi polemik hukum maupun politik yang dapat muncul apabila wakil gubernur tetap aktif menjabat setelah divonis pidana?
A: Akan muncul perdebatan atau polemik hukum maupun politik di antara para ahli hukum terkait penerapan Pasal terkait pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah dalam UU Pemda. Terdapat pihak yang akan mengarahkan pada teks pasal yang menyatakan penonaktifan hanya berlaku untuk dakwaan di atas 5 tahun atau kasus khusus (Korupsi/Makar).
Sebaliknya, ahli hukum yang lainnya akan berargumen menggunakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), bahwa vonis hakim, meski belum inkrah, sudah cukup menjadi alasan materiil bagi Mendagri untuk mengeluarkan putusan penonaktifan demi kepatutan publik.
Dari sisi Kemitraan dengan DPRD ataupun reaksi masyarakat.
Penggunaan hak angket dan Interpelasi oleh DPRD provinsi akan menggunakan dan menggulirkan Hak Interpelasi, atau meminta keterangan atau hak angket ppenyelidikan terhadap gubernur terkait efektivitas pemerintahan.
Kemudian terganggunya marwah partai politik pengusung, partai-partai politik yang dahulu mengusung pasangan Gubernur dan Wagub tersebut saat Pilkada akan berada dalam posisi dilematis.
Gelombang protes dan unjuk rasa dari masyarakat sipil, mahasiswa, dan LSM pegiat antikorupsi berpotensi besar akan menggelar aksi unjuk rasa berkala.
Tuntutannya lebih mengarah pada keikhlasan Wagub mundur atau bahkan mendesak Mendagri ataupun Presiden segera mencopotnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Akdemisi Sebut Vonis Hellyana Berpotensi Ganggu Stabilitas Politik Pemprov Babel |
|
|---|
| Hellyana Pastikan Banding Usai Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Usai Divonis, Hellyana Kenakan Rompi Tahanan dan Dibawa ke Lapas Perempuan |
|
|---|
| Status Wagub Jadi Hal Memberatkan, Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Gubernur Hidayat Arsani Prihatin Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220625_Muhammad-Syaiful-Anwar-Dosen-Universitas-Bangka-Belitung.jpg)