Selasa, 19 Mei 2026

Berita Sungailiat

PT PMM Tempuh Restorative Justice Usai Pegawai Tewas dalam Kecelakaan Kerja

Pasca kecelakaan kerja yang menewaskan pegawai bernama Agus Jumanto, PT Payung Mitrajaya Mandiri memilih menempuh jalur..

Tayang:
Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
KECELAKAAN KERJA -- Kuasa Hukum PT PMM, Dr. Zaidan dan Abdulah Randi, saat menggelar konferensi pers di salah satu cafe di Sungailiat, Senin (18/5/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Suasana di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, belakangan terasa lebih sunyi dari biasanya.

Deru mesin pabrik kelapa sawit milik PT Payung Mitrajaya Mandiri yang selama ini menjadi denyut aktivitas ekonomi warga kini berhenti beroperasi.

Keheningan itu menyusul kecelakaan kerja yang menewaskan salah satu pegawai perusahaan, Agus Jumanto, pada 5 Mei 2026 lalu.

Di tengah suasana duka, pihak perusahaan memilih menempuh penyelesaian secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice.

Kuasa hukum PT PMM, Dr. H. Zaidan, mengatakan sejak awal perusahaan lebih mengutamakan pendekatan damai dibanding penyelesaian melalui jalur hukum formal.

Zaidan, menegaskan sejak hari pertama musibah terjadi, fokus utama perusahaan bukanlah mencari pembenaran hukum, melainkan merangkul keluarga almarhum Agus Jumanto.

"Perusahaan memiliki keinginan kuat untuk menyelesaikannya secara damai. Dalam istilah kepolisian, restorative justice. Kami sebagai kuasa hukum memilih jalur ini karena penyelesaian hukum formal sering kali justru merusak hubungan baik," ungkap Dr. Zaidan saat konferensi pers, Senin (18/5/2026).

"Saat ini, kami terus berdiskusi intensif dengan manajemen untuk merumuskan jalan keluar terbaik dan paling adil bagi kedua belah pihak," ucapnya.

Terutama langkah humanis ini,  mendapat respons positif dari aparat penegak hukum Polres Bangka yang menangani kasus ini memilih bertindak bijak dengan memberikan ruang dialog yang luas.

"Ya, Polres Bangka sangat suportif. Mereka memberikan peluang, waktu, dan kesempatan emas ini agar persoalan bisa berujung pada kedamaian," ujarnya.

​Bergerak Cepat Penuhi Hak Almarhum

​Tangis keluarga almarhum tentu tidak bisa langsung terhapus, namun PT PMM memastikan mereka tidak berjalan sendiri dalam menghadapi masa depan.

Hal senada dikatakan, Abdullah Randi, anggota tim hukum perusahaan lainnya, mengungkapkan bahwa perusahaan langsung bergerak cepat memberikan santunan dan mengurus seluruh hak-hak mendiang Agus Jumanto.

"Kami pastikan perusahaan bertanggung jawab penuh, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun santunan materiil. Saat ini, kami sedang mendampingi dan membantu seluruh proses administrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan almarhum agar bisa segera diterima keluarga," kata Randi.

Sementara terkait  spekulasi kelayakan kerja, ia meluruskan bahwa PT PMM selama ini sangat ketat menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) standar Dinas Tenaga Kerja.Meski demikian, pihaknya tetap menghormati penyelidikan formal.

"Untuk detail teknisnya, kita percayakan sepenuhnya kepada investigasi kepolisian," tambahnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved