Berita Sungailiat
Komisaris PT Bangka Perkasa Energi Divonis 2 Tahun, Tiga Terdakwa Lain Terima Putusan
Majelis hakim PN Sungailiat menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus perdagangan BBM ilegal. Komisaris PT Bangka Perkasa ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Suasana ruang sidang I Pengadilan Negeri Sungailiat tampak hening usai majelis hakim membacakan amar putusan terhadap empat terdakwa kasus perdagangan BBM ilegal, Rabu (20/5/2026).
Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Baiklah terdakwa, masing-masing sudah dijatuhi pidana penjara ya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Dalam putusannya, terdakwa 1 (Boy Sandi), terdakwa 2 (Isnani Padli) dan Terdakwa 4 (Abdi Wijaya) dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 9 bulan. Masa hukuman tersebut akan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa.
Terdakwa 3 (Aldio Abiansyah), dijatuhi hukuman pidana penjara yang lebih berat, yaitu selama 2 tahun, yang juga dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Baca juga: Komisaris PT Bangka Perkasa Energi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Solar Ilegal
"Bagaimana terdakwa 1, 2, 3, 4 dan JPU apakah menerima putusan ini? tanya majelis.
"Menerima Yang Mulia," jawab terdakwa 1.
"Lalu, terdakwa II? tanya kembali majelis.
"Menerima," jawab terdakwa II.
"Terdakwa III, bagaimana menerima afau tindak? tanya majelis.
"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa III.
"Terdakwa IV, apakah menerima? tanya majelis lagi.
"Menerima Yang Mulia," ucapnya.
"Untuk JPU, bagaimana mau menanggapi atau tidak? tanya majelis.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
| Komisaris PT Bangka Perkasa Energi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Solar Ilegal |
|
|---|
| PT PMM Tempuh Restorative Justice Usai Pegawai Tewas dalam Kecelakaan Kerja |
|
|---|
| PT PMP Sebut Kerugian Pencurian 538 Balok Timah Ditaksir Capai Rp7 Miliar |
|
|---|
| Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Komplotan Pencuri Timah PT PMP Jelitik |
|
|---|
| Timgab Tangkap 10 Pelaku Pencurian Balok Timah di PT PMP Sungailiat Bangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260520-BBM-ILEGAL-Keempat-terdakwa-saat-menjalani-persidangan-di-ruang-sidang.jpg)