Kamis, 21 Mei 2026

Berita Sungailiat

Komisaris PT Bangka Perkasa Energi Divonis 2 Tahun, Tiga Terdakwa Lain Terima Putusan

Majelis hakim PN Sungailiat menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus perdagangan BBM ilegal. Komisaris PT Bangka Perkasa ...

Tayang:
Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
BBM ILEGAL -- Keempat terdakwa, saat menjalani persidangan di ruang sidang, Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim, Rabu (20/5/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Suasana ruang sidang I Pengadilan Negeri Sungailiat tampak hening usai majelis hakim membacakan amar putusan terhadap empat terdakwa kasus perdagangan BBM ilegal, Rabu (20/5/2026).

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Baiklah terdakwa, masing-masing sudah dijatuhi pidana penjara ya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Dalam putusannya, terdakwa 1 (Boy Sandi), terdakwa 2 (Isnani Padli) dan Terdakwa 4 (Abdi Wijaya) dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 9 bulan. Masa hukuman tersebut akan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa.

Terdakwa 3 (Aldio Abiansyah), dijatuhi hukuman pidana penjara yang lebih berat, yaitu selama 2 tahun, yang juga dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Baca juga: Komisaris PT Bangka Perkasa Energi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Solar Ilegal

"Bagaimana terdakwa 1, 2, 3, 4 dan JPU apakah menerima putusan ini? tanya majelis.

"Menerima Yang Mulia," jawab terdakwa 1.

"Lalu, terdakwa II? tanya kembali majelis.

"Menerima," jawab terdakwa II.

"Terdakwa III, bagaimana menerima afau tindak? tanya majelis.

"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa III.

"Terdakwa IV, apakah menerima? tanya majelis lagi.

"Menerima Yang Mulia," ucapnya.

"Untuk JPU, bagaimana mau menanggapi atau tidak? tanya majelis.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU(Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved