Berita Bangka Selatan
DPRD Kabupaten Bangka Selatan Minta OPD Lebih Disiplin dan Tepat Waktu Dalam Mengajukan Raperda
Kesiapan dokumen sejak awal dinilai menjadi faktor penting agar pembahasan regulasi tidak lagi menumpuk pada akhir tahun anggaran
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mulai mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih disiplin dalam menyiapkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.
Langkah tersebut dilakukan guna mendorong proses legislasi daerah berjalan lebih tertib, efektif, dan berkualitas.
Kesiapan dokumen sejak awal dinilai menjadi faktor penting agar pembahasan regulasi tidak lagi menumpuk pada akhir tahun anggaran dan mampu mendukung pembangunan daerah secara maksimal.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Suwandi, menegaskan seluruh OPD harus mulai menginventarisasi kebutuhan regulasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ketepatan waktu pengajuan Raperda sangat menentukan kelancaran tahapan pembahasan di DPRD, mulai dari harmonisasi, sinkronisasi, kajian hukum, hingga pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Keterlambatan penyampaian usulan maupun dokumen pendukung selama ini masih menjadi persoalan yang sering menghambat pembahasan Propemperda setiap tahunnya.
“Jadi dari sekarang silakan inventaris masing-masing OPD sesuai kebutuhannya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (26/5/2026).
Suwandi menjelaskan setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2027 harus dipersiapkan secara matang sejak awal. Tidak hanya sekadar mengusulkan regulasi, OPD juga diminta memastikan substansi aturan yang diajukan benar-benar memiliki urgensi dan dasar hukum yang jelas.
Selain itu, regulasi yang disusun juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan daerah ke depan. Raperda yang diusulkan harus benar-benar berkualitas dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Selatan.
Menurutnya, kesiapan OPD sebagai pihak pengusul memiliki pengaruh besar terhadap kualitas pembahasan regulasi daerah. Ia mengatakan proses legislasi tidak dapat berjalan maksimal apabila dokumen pendukung disampaikan terlambat atau belum lengkap.
Kondisi tersebut sering menyebabkan pembahasan tertunda dan berdampak pada tidak tercapainya target Propemperda dalam satu tahun anggaran.
“Keterlambatan administrasi sering membuat proses pembahasan menjadi tidak efektif dan akhirnya target legislasi daerah tidak maksimal,” jelas Suwandi.
Selain ketepatan waktu, Bapemperda juga menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen pendukung sebelum Raperda diajukan ke DPRD. Dokumen yang dimaksud meliputi naskah akademik, kajian regulasi, analisis dampak kebijakan, hingga sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi.
Suwandi menegaskan penyusunan dokumen tersebut seharusnya sudah dilakukan jauh sebelum tahun pembahasan dimulai, sehingga seluruh proses legislasi dapat berjalan lebih terarah dan terukur.
Jangan sampai semua baru disiapkan di tahun berjalan, kecuali memang ada regulasi mandatori yang harus segera ditindaklanjuti di luar Propemperda. Ia menilai tanpa persiapan yang matang, pembahasan Raperda berpotensi menghasilkan produk hukum yang kurang efektif dalam implementasinya.
| 13 Pejabat Dilantik dan Dikukuhkan Bupati Bangka Selatan |
|
|---|
| PT FAL Komitmen CSR, Pemkab Bangka Selatan Kebagian Sapi Kurban |
|
|---|
| PT SMB Serahkan Enam Sapi Kurban, Tegaskan Komitmen untuk Masyarakat Bangka Selatan |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Evaluasi Perusahaan yang Belum Salurkan CSR |
|
|---|
| CSR Kurban di Bangka Selatan Meningkat, Bantuan Capai 91 Sapi dan Rp125 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250505-Suwandi.jpg)