Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bangka Belitung

3 Kali Mangkir Panggilan Polda Babel, AA Pria Palsukan Audit Akuntan Publik Diciduk di Bogor

Tiga kali mangkir panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, pria berinisial AA diciduk di kediamannya di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Rizki Irianda Pahlevy
PENANGKAPAN -- Kanit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKP Husni Apriyansah. Pria berinisial AA ditangkap Polda Babel diduga terlibat tindak pidana akuntan publik di Bangka Belitung. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga kali mangkir panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, pria berinisial AA diciduk di kediamannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
  • Penangkapan pria ini diduga terlibat tindak pidana akuntan publik yang kini kasusnya ditangani Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung
  • Penjemputan paksa ini dilakukan karena AA yang tinggal di Cibinong tersebut dinilai tidak kooperatif dan tiga kali mangkir panggilan Polda Babel

 

BANGKAPOS.COM -- Tiga kali mangkir panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, pria berinisial AA diciduk di kediamannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026).

Penangkapan pria ini diduga terlibat tindak pidana akuntan publik yang kini kasusnya ditangani Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Penjemputan paksa ini dilakukan karena AA yang tinggal di Cibinong tersebut dinilai tidak kooperatif dan tiga kali mangkir panggilan Polda Babel.

Kanit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah, mengatakan penjemputan paksa dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

"Tersangka tidak kooperatif terhadap pemanggilan yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali, oleh penyidik terhadap tersangka AA yang dapat menghambat proses penyidikan," ujar AKP Husni Apriyansah.

Baca juga: Fakta 4 Polisi Terlibat Pencurian 538 Balok Timah, 3 Oknum Aktif di Polda Babel, 1 Pecatan Polri DPO

Untuk tersangka dikenakan penerapan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 sampai 6 tahun.

"Saat ini tersangka sudah resmi kami lakukan penahanan terhitung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 8 Juni 2026," tuturnya.

Awal Mula Kasus Terbongkar 

Lebih lanjut AKP Husni mengatakan kasus bermula pada bulan Februari 2025, terjadi permasalahan antara kepemilikan aset usaha tambak udang antara Frida Gunadi dengan Surya Darma.

"Dalam permasalahan ini pada tanggal 15 Februari, Frida mendatangi kantor hukum AK Law Firm untuk meminta bantuan hukum. Selanjutnya, dari terkait laporan tersebut, diinisiasi untuk dilakukan audit. Dari kantor hukum AK Law Firm menunjuk Saudara AA ini untuk melakukan audit keuangan terkait dengan permasalahan tambak udang tersebut," jelasnya.

Baca juga: Awal Mula Pria Palsukan Audit Akuntan Publik di Babel, Ditunjuk AK Law Firm, Tak Berlisensi Auditor

Namun berdasarkan fakta yang didapat oleh penyidik, diketahui AA ini bukan merupakan akuntan publik dari kantor akuntan publik terdaftar.

"Saudara AA ini bukan merupakan auditor, dan tidak memiliki keabsahan atau lisensi sebagai auditor. Kantor akuntan publik terdaftar Swartati dan Rekan Cabang Bogor tidak mengakui telah menugaskan Saudara AA ini untuk melakukan, untuk mengaudit di perusahaan tersebut," bebernya.

Selain itu terungkap pula AA, tidak terdaftar dalam keanggotaan Institut Asosiasi Akuntan Publik Indonesia.

"Dalam membuat laporan hasil audit, AA ini memalsukan tanda tangan pimpinan cabang, pimpinan kantor akuntan publik Cabang Bogor. Akibat dari hasil audit tersebut, pelapor dalam hal ini Frida mengalami kerugian," ungkapnya. 

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved