Minggu, 31 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Kasus Dua Ninja Sawit di Tempilang Diselesaikan Secara Restorative Justice

Dua ninja sawit yang tertangkap warga di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang lolos dari jeratan hukum setelah diambil langkah Restorative Justice.

Tayang:
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Fitriadi
Istimewa Polres Bangka Barat
DISELESAIKAN LEWAT RJ — Dua ninja sawit pelaku pencurian buah sawit bersama pemilik kebun saat menjalani proses mediasi dan penyelesaian perkara lewat mekanisme Restprative Justice di Polsek Tempilang, Kamis (28/5/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Dua ninja sawit yang tertangkap warga di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat lolos dari jeratan hukum setelah diambil langkah Restorative Justice (RJ).

Sebelummya, dua orang pria inisial FS (21) dan MU alias C diamankan warga saat diduga melakukan pencurian di kebun sawit milik Huria Erwandi pada saat Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026).

Kedua pria tersebut sempat menjadi bulan-bulanan warga dan mendapatkan bogem mentah karena ketahuan saat hendak mencuri buah sawit ketika orang-orang sedang sibuk merayakan lebaran.

Belakangan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluarga melalui mekanisme RJ.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, lptu Yos Sudarso mengatakan bahwa langkah RJ diambil karena Huria Erwandi selaku pemilik kebun mendatangi Polsek Tempilang, Kamis (28/5/2026) sore secara sukarela meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme problem solving dan RJ yang difasilitasi oleh Polsek Tempilang bersama Pemerintah Desa Sinar Surya.

“Korban meminta persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya dibuat surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak, saksi-saksi, dan diketahui Kepala Desa Sinar Surya,” katq Iptu Yos, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Yos, langkah RJ dilakukan karena adanya kesepakatan damai secara murni antara korban dan pelaku serta mempertimbangkan situasi sosial masyarakat setempat.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi tetap aman dan tidak terpancing melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan dan percayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dia menyebut, Polres Bangka Barat menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pendekatan humanis, cepat, dan profesional dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Diberitakan sebelumnya, viral penangkapan terduga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh warga di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak dua pria diamankan warga usai diduga mencuri buah sawit milik warga setempat.

Menyikapi situasi tersebut, personel Polsek Tempilang langsung turun ke lokasi guna mencegah aksi main hakim sendiri sekaligus mengamankan situasi kamtibmas tetap kondusif.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dua terduga pelaku berinisial FS (21) dan MU alias C diamankan warga saat diduga melakukan pencurian di kebun sawit milik Huria Erwandi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved