Minggu, 31 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Kasus Dua Ninja Sawit di Tempilang Diselesaikan Secara Restorative Justice

Dua ninja sawit yang tertangkap warga di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang lolos dari jeratan hukum setelah diambil langkah Restorative Justice.

Tayang:
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Fitriadi
Istimewa Polres Bangka Barat
DISELESAIKAN LEWAT RJ — Dua ninja sawit pelaku pencurian buah sawit bersama pemilik kebun saat menjalani proses mediasi dan penyelesaian perkara lewat mekanisme Restprative Justice di Polsek Tempilang, Kamis (28/5/2026). 

“Begitu menerima informasi adanya penangkapan terduga pelaku pencurian sawit oleh warga yang sempat viral di media sosial, anggota Polsek Tempilang langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri,” kata Iptu Yos.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tempilang beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pihak.

Barang bukti yang diamankan yakni lima janjang buah sawit, satu buah ragak besi, satu unit sepeda motor Vega R warna silver merah, serta satu buah tojok besi yang diduga digunakan saat beraksi.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved