Berita Pangkalpinang
Perda IPR Selesai Rakyat Sudah Bisa Menambang, DPRD Targetkan Juni 2026 Diparipurnakan
DPRD Babel menargetkan Perta IPR rampung dan disahkan pada Juni 2026 sebagai payung hukum bagi pengelolaan tambang rakyat di Babel.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM,BANGKA - Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memasuki tahap akhir.
DPRD Babel menargetkan regulasi tersebut rampung dan disahkan pada Juni 2026 sebagai payung hukum bagi pengelolaan tambang rakyat di Babel.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan, Perda IPR ditargetkan selesai pada Juni 2026.
"Mudah mudahan di bulan Juni, akan dilakukan Paripurna terhadap Perda pertambangan rakyat," kata Eddy kepada Bangkapos.com, Minggu (31/5/2026).
Politisi Golkar ini, menambahkan Perda IPR ini, diharapkan menjadi solusi tata kelola pertambangan rakyat dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Ketika perda itu sudah disahkan, ya maka proses pengajuan perizinan kelompok atau masyarakat sudah bisa dilakukan,"ujarnya.
Setelah Perda tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disahkan, Eddy mengatakan, bakal ada regulasi lanjutan.
Berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bangka Belitung yang mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan dan tata kelola izin pertambangan rakyat tersebut.
"Aturan lainnya disinkronkan di peraturan gubernur nantinya. Secara umum aturan itu sudah bisa dilakukan," katanya.
Eddy menambahkan, saat ini Perda tersebut telah masuk ke tahap harmonisasi di kementerian terkait.
"Sekarang tahap harmonisasi, fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, bersama Kementerian ESDM, itu sedang dilakukan mudah-mudahan segera selesai. Sehingga bisa dijadwalkan di Paripurnakan disahkan pada Juni," ungkapnya.
Sementara ditanya berapa luas IPR, Eddy mengatakan tidak ingat, hanya dia mengetahui kabupaten mana saja yang nantinya memiliki izin pertambangan rakyat tersebut.
"Luasnya saya tidak ingat berapa, tetapi itu mencakup di tiga kabupaten. Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan," tutupnya.
Sementara, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto, mengatakan, Pemprov Babel bersama DPRD Babel sedang menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan rakyat.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat. Untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan melalui pola kemitraan dan pola tambang rakyat di Bangka Belitung.
| BRI Pangkalpinang Rutin Edukasi Anti-Penipuan Digital, Nasabah Waspada Modus KUR hingga Link Palsu |
|
|---|
| Tim Karate Pangkalpinang Target Juara Umum Porprov 2026 |
|
|---|
| Kisah Hendri Marbot Masjid Al-Kamal Pemprov Babel, Usai Bersihkan Masjid Hati dan Batin jadi Tenang |
|
|---|
| Jalan Ahmad Yani Toboali Bakal Disulap jadi Kawasan Instagramable, UMKM Bakal Ketiban Untung |
|
|---|
| Pasca Iduladha, Volume Sampah di Pangkalpinang Meningkat, DLH Pastikan Pengangkutan Tetap Normal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Eddy-Iskandar-soal-perda-IPR-ne.jpg)