Selasa, 2 Juni 2026

Berita Bangka Tengah

Dinas Pendidikan Bateng Ajak Forkopimda dan Organisasi Guru Tandatangani Deklarasi Pakta Integritas

Penandatangan pakta integrigas sebagai bukti komitmen bersama SPMB tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan dan berintegritas

Tayang:
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Istimewa/Dinas Pendidikan Bangka Tengah 
PAKTA INTEGRITAS SPMB - Deklarasi dan penandatanganan pakta integritas mewujudkan SPMB objektif yang dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah bersama unsur Forkopimda dan organiasasi guru pada beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen untuk mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan dan berintegritas.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah Indrawadi menyampaikan, untuk mewujudkan SPMB objektif tersebut jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah bersama unsur Forkopimda telah menandatangani pakta integritas dalam deklarasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan saran yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia menjelang pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027.

"Sesuai dengan saran dari Ombudsman, untuk tahun ini unsur Forkopimda juga diminta mendatangani pakta integritas atau deklarasi penyelenggaraan SPBM yang bersih," ujar Indrawadi dalam keterangan yang diterima Bangkapos.com, Senin (1/6/2026).

Indrawadi mengatakan, penandatanganan pakta integritas itu diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pelayanan publik yang baik.

"Makannya selain Forkopimda, kami juga melibatkan aosiasi guru yakni PGRI untuk ikut mendatangani pakta integritas," sebutnya.

Dikatakan Indrawadi, saat ini pelaksanaan SPMB juga telah diatur melalui beberapa jalur, mulai dari zonasi, mutasi, afirmasi ataupun prestasi.

Ia menerangkan, pembagian jalur akan tetap didominasi oleh kouta dari jalur zonasi sebagai upaya pemerataan akses pendidikan di sekitar lingkungan tempat tinggal siswa. 

"Untuk SPMB di SD, pembagiannya 80 persen dari zonasi dan 20 persen jalur mutasi. Kemudian untuk di tingkat SMP pembagian terbagi dari 60 persen jalur zonasi, 5 persen jalur mutasi, kemudian jalur prestasi 25 persen dan 10 persen melalui afirmasi," tuturnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved