IDI Babel dan Independensi MDP
Dokter Jadi Takut Salah, IDI Babel Nilai MDP Berpotensi Picu Aduan Berulang
Meningkatnya potensi pelaporan pidana terhadap tenaga medis dinilai dapat mengubah pola pelayanan kesehatan. Ketua IDI ...
Penulis: Erlangga | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- “Kalau setiap ada masalah dokter langsung diproses pidana, langsung dilaporkan lagi dan lagi, tentu dokter jadi takut,” kata dr Arinal Pahlevi, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bangka Belitung saat dibincangi Bangka Pos jelang akhir Maret lalu.
Sebagian kesimpulan itu disampaikan Arinal saat membedah kehadiran Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menurutnya membawa konsekuensi besar terhadap independensi profesi dokter hingga mempengaruhi pola pelayanan kesehatan di lapangan.
Perbincangan mengenai MDP mulai menguat di Babel berkenaan dengan masalah hukum yang dihadapi dr Ratna Setia Asih, seorang dokter spesialis anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini dRatna sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang karena diduga melakukan kelalaian yang berujung pada meninggalnya seorang pasien anak.
Arinal menjelaskan MDP lahir dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kehadiran MDP membawa perubahan mekanisme penegakan etik dan disiplin profesi kesehatan yang menurutnya semakin dekat dengan pemerintah.
Menurut dr Arinal, sebelum regulasi baru terbit, mekanisme etik dan disiplin profesi kedokteran berada dalam ranah organisasi profesi melalui
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan MKDKI atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
“Sebetulnya tidak ada yang benar-benar baru. Mekanisme disiplin itu dulu sudah ada. Bedanya sekarang diambil alih pemerintah. Disiplinnya kemudian diambil alih pemerintah,” kata Arinal.
Dia menjelaskan, sebelumnya MKDKI merupakan lembaga independen di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang bertugas menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi.
“Kalau dulu agak mudah memahaminya. MKDKI itu lembaga disiplin independen milik negara. Dia di bawah KKI.
Sekarang setelah UndangUndang Kesehatan baru, MDP langsung berada di bawah menteri,” katanya.
Arinal menyebut perubahan struktur itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan dokter karena independensi profesi dinilai semakin berkurang.
“Yang kami khawatirkan itu independensinya hilang. Kalau dulu mekanisme disiplin dipahami sebagai lembaga independen profesi. Sekarang kesannya terlalu dekat dengan pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, dalam praktik sebelumnya organisasi profesi memiliki ruang besar menentukan pelanggaran etik
dan disiplin melalui mekanisme internal profesi.
“Nah sekarang MKEK itu tidak bisa lagi menyidangkan sesuatu. Hanya bisa mengatakan itu pelanggaran etik. Yang menyidangkan justru MDP,” ujar dia.
Menurut dr Arinal, perubahan besar mulai terasa setelah kasus mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mencuat dalam sidang etik kedokteran beberapa tahun lalu.
| Sosok Owner WO Tipu 58 Pasangan Calon Pengantin, Kedoknya Terbongkar |
|
|---|
| Video: Jet Tempur IRGC Gempur Pangkalan Udara AS, Sirene Peringatan di Kuwait Berbunyi |
|
|---|
| Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair, Begini Penjelasan Kemensos |
|
|---|
| Video: Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal TNI Purn Ryamizard Ryacudu |
|
|---|
| Video: Sampaikan Belasungkawa, Jokowi Kenang Jasa Ryamizard Ryacudu untuk Bangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260602-Bangka-Pos-Hari-Ini-Selasa-02062026.jpg)