Berita Pangkalpinang
Ketua IDI Pangkalpinang Nilai Dokter Ratna Bekerja Sesuai Prosedur, Berharap Divonis Bebas Hakim
Harapan putusan bebas tersebut, kata dr. Idil, bukan tanpa alasan. Ia menilai tindakan yang dilakukan Dokter Ratna Setia Asih telah sesuai
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM,BANGKA - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Pangkalpinang, dr. Idil Fitri, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Dokter Ratna Setia Asih, Kamis (4/6/2026).
Harapan tersebut disampaikan usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Dokter Ratna Setia Asih terkait dugaan malapraktik terhadap pasien anak bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dokter Ratna Setia Asih dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
“Kami terus mendukung karena hal ini belum selesai. Masih ada pembelaan atau pledoi. Kami dari IDI yakin tidak bersalah dan berharap dinyatakan bebas oleh hakim,” ujar dr. Idil Fitri.
Harapan putusan bebas tersebut, kata dr. Idil, bukan tanpa alasan. Ia menilai tindakan yang dilakukan Dokter Ratna Setia Asih telah sesuai prosedur medis yang berlaku.
“Yang bersangkutan sejauh ini sudah menjalankan profesinya sesuai dengan prosedur yang ada. Makanya tadi dibilang tidak merasa bersalah. Bagaimana bisa merasa bersalah, padahal melakukan penanganan dan menolong pasien itu sesuai prosedur,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dokter Ratna Setia Asih dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dalam sidang perkara dugaan malapraktik terkait kematian pasien anak bernama Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan,” ujar Anjasra Karya, Kamis (4/6/2026).
Anjasra Karya menegaskan seluruh unsur dalam dakwaan tunggal, yakni Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah terpenuhi.
“Pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, JPU menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena terdakwa beranggapan sudah sesuai prosedur. Menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban,” jelasnya.
Namun, selain hal yang memberatkan, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan bagi terdakwa Dokter Ratna Setia Asih.
“Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6/2026) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| 192 Petugas dari BPS akan Mendatangi Warga Pangkalpinang Melakukan Sensus Ekonomi 2026 |
|
|---|
| Tidak Ada Upaya Banding, Wagub Bangka Belitung Hellyana Tetap Jalani Hukuman 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Pastikan Pelaksanaan SPBM Berjalan Transparan, Disdik Babel Ajak Sejumlah Instansi Ikut Mengawasi |
|
|---|
| Kabel Grounding Kantor OJK Dicuri, Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Buser Naga |
|
|---|
| Dokter Ratna Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Hangga akan Ajukan Nota Pembelaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Dokter-Ratna-saat-di-PN-Pangkalpinang.jpg)