Senin, 8 Juni 2026

Berita Bangka Barat

Warga Kelapa Bangka Barat Curi Sekarung Batu Mengandung Timah di PT TINUS

Pelaku diketahui membawa satu karung berisi batu yang mengandung timah yang diduga akan dibawa keluar dari area perusahaan.

Tayang:
Istimewa Polres Bangka Barat
PELAKU PENCURIAN — TA (29 tahun), pelaku pencurian di PT TINUS Kelapa saat diamankan di Mapolsek Kelapa beberapa hari lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Aksi pencurian yang dilakukan oleh TA (29 tahun) di PT Timah Nusantara (TINUS) di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

Pelaku tertangkap tangan sedang membawa karung yang diisi penuh dengan limbah padat berupa batu yang terdapat kandungan timah, Selasa (2/6/2026) kemarin pukul 18.00 WIB.

Peristiwa pencurian barang berharga milik perusahaan itu terungkap dari adanya laporan pihak perusahaan yang mencurigai adanya sekelompok orang yang hendak melakukan pencarian.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan pelaku merupakan warga Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa yang diamankan oleh Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa.

"Petugas menerima informasi dari pihak perusahaan terkait adanya sekelompok orang yang masuk ke area PT Timah Nusantara yang diduga hendak melakukan pencurian,” kata Iptu Yos kepada Bangkapos.com, Jumat (5/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa bersama Unit Intel segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.

Saat diamankan, pelaku diketahui membawa satu karung berisi batu yang mengandung timah yang diduga akan dibawa keluar dari area perusahaan.

"Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sekitar 30 kilogram limbah padat atau batu yang mengandung timah. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kelapa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Diketahui kehilangan barang berharga di lokasi telah terjadi beberapa kali, sehingga polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam peristiwa lainnya.

"Kami masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi serta mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat maupun keterkaitan dengan kasus kehilangan sebelumnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, Iptu Yos menegaskan Polres Bangka Barat berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana pencurian yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum. Kata dia, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

“Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110," imbuhnya. 

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved