Breaking News
Senin, 8 Juni 2026

Tribunners

Dekarbonisasi Penentu Masa Depan

Dekarbonisasi bukan beban pembangunan. Dekarbonisasi adalah jalan untuk menjaga daya saing ekonomi Indonesia di masa depan.

Tayang:
Editor: suhendri
Dok. Ridho Ilahi
Ridho Ilahi - Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

Oleh: Ridho Ilahi - Statistisi Madya BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

KESEPAKATAN Paris 2015 telah mengubah arah pembangunan dunia. Negara-negara di berbagai belahan dunia kini berlomba menurunkan emisi gas rumah kaca untuk menghadapi perubahan iklim sekaligus menjaga daya saing ekonominya. Indonesia merespons agenda global tersebut dengan menetapkan target net zero emission pada tahun 2060.

Memasuki tahun 2026, transisi menuju ekonomi rendah karbon tidak lagi sekadar agenda lingkungan, tetapi menjadi faktor yang menentukan kekuatan ekonomi dunia. Negara yang gagal beradaptasi akan tertinggal dalam perebutan investasi, teknologi, pasar ekspor, dan posisi strategis dalam rantai pasok global.

Tantangannya tidak ringan. Indonesia harus mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, setidaknya terdapat tiga instrumen utama yang harus dijalankan secara terpadu, yaitu penguatan nilai ekonomi karbon, percepatan teknologi carbon capture and storage/carbon capture utilization and storage (CCS/CCUS), serta transformasi sektor industri dan energi menuju sistem yang lebih rendah emisi.

Secara teori, pemberian harga terhadap emisi karbon merupakan instrumen paling efektif untuk mengurangi pencemaran. Perusahaan akan terdorong melakukan inovasi dan meningkatkan efisiensi dengan memasukkan biaya lingkungan ke dalam aktivitas ekonomi.

Metcalf (2023) menunjukkan penerapan carbon pricing tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang, melainkan mendorong inovasi teknologi yang lebih ramah lingkungan. Indonesia telah memulai langkah tersebut melalui sistem perdagangan karbon yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022. Hingga Januari 2025, Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) telah mencatat volume transaksi sebesar 1,13 juta ton CO₂e dengan nilai transaksi mencapai Rp58,86 miliar.

Capaian tersebut belum menjamin efektivitas pengurangan emisi. Sistem yang ada masih membuka ruang bagi perusahaan beremisi tinggi untuk membeli kredit karbon ketimbang melakukan pengurangan emisi secara langsung. Akibatnya, pasar karbon berpotensi menjadi instrumen kompensasi semata. Di sinilah pentingnya penerapan pajak karbon sebagai harga dasar karbon (price floor).

Sayangnya, amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan masih belum terlaksana. Bahkan, implementasi pajak karbon masih tertunda hingga saat ini. Padahal, tarif awal yang direncanakan sebesar Rp30.000 per ton CO₂e atau sekitar USD2 per ton dinilai terlalu rendah untuk mendorong perubahan perilaku industri.

Sebagai perbandingan, Singapura telah menerapkan pajak karbon progresif yang meningkat dari SGD5 per ton dan diarahkan mencapai SGD25 per ton. Kebijakan tersebut memberi sinyal harga yang lebih kuat bagi dunia usaha untuk melakukan efisiensi energi dan investasi teknologi rendah karbon. 

Karena itu, pemerintah perlu segera mengimplementasikan pajak karbon dengan tarif yang lebih realistis dan mengintegrasikannya dengan mekanisme perdagangan karbon. Kombinasi kedua instrumen tersebut dapat memperkuat insentif pengurangan emisi sekaligus meminimalkan praktik greenwashing.

Selain instrumen harga karbon, Indonesia memiliki peluang besar melalui pengembangan teknologi CCS dan CCUS. Teknologi ini memungkinkan karbon dioksida hasil aktivitas industri ditangkap dan disimpan secara aman di bawah permukaan bumi agar tidak terlepas ke atmosfer.

Keunggulan Indonesia terletak pada kapasitas penyimpanan karbon yang sangat besar. Kapasitas penyimpanan karbon Indonesia mencapai sekitar 577 gigaton. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai lokasi penyimpanan karbon terbesar di kawasan Asia-Pasifik.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur implementasi CCS lintas negara. Regulasi ini membuka peluang Indonesia menjadi pusat penyimpanan karbon regional dengan alokasi 30 persen kapasitas untuk karbon dari luar negeri dan 70 persen untuk kebutuhan domestik. Potensi ekonominya tidak kecil.

Soeparno (2026) memperkirakan nilai ekonomi karbon Indonesia dari sektor CCS dapat mencapai USD21 miliar pada tahun 2030. Nilai tersebut menunjukkan dekarbonisasi menjadi peluang investasi dan sumber pertumbuhan ekonomi baru. Akan tetapi, peluang tersebut dapat hilang ketika pemerintah tidak segera menyiapkan regulasi turunan yang jelas mengenai tarif penyimpanan karbon, tanggung jawab jangka panjang, mekanisme verifikasi, dan dukungan pembiayaan infrastruktur. Persaingan dengan Malaysia yang agresif menawarkan insentif investasi CCS menuntut Indonesia untuk bergerak cepat.

Ancaman nyata bagi ekspor Indonesia

Urgensi dekarbonisasi muncul setelah Uni Eropa menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Sejak 1 Januari 2026, kebijakan ini memasuki fase implementasi dan mengenakan biaya karbon terhadap produk impor yang memiliki intensitas emisi tinggi. Dampaknya signifikan bagi Indonesia.

Studi Fitriyah (2026) menunjukkan CBAM berpotensi menurunkan daya saing ekspor Indonesia terutama komoditas baja, aluminium, dan semen. Laporan Terawatt Times (2026) mengungkapkan ekspor Nickel Pig Iron (NPI) Indonesia dikenakan biaya tambahan hingga €321 per ton. Akibatnya, produk baja menghadapi beban tambahan €595 per ton. Kondisi ini menggerus keuntungan eksportir dan menurunkan daya saing produk di pasar Eropa.

Situasi tersebut diperburuk oleh tren kenaikan harga karbon dalam sistem perdagangan emisi Uni Eropa (EU ETS) yang diproyeksikan mencapai €80 hingga €100 per ton CO₂e. Negara-negara yang berhasil menurunkan intensitas emisi industrinya akan memperoleh keuntungan kompetitif.

Karena itu, investasi pada energi terbarukan, elektrifikasi industri, efisiensi energi, dan percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bukan lagi agenda lingkungan. Langkah ini menjadi kebutuhan ekonomi untuk menjaga akses pasar.

Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi hijau. Potensi pasar karbon, kapasitas penyimpanan CCS yang besar, serta kekayaan sumber daya energi terbarukan merupakan keunggulan yang tidak dimiliki negara lain. Peluang ini dapat diwujudkan jika pemerintah berani mengambil langkah tegas dan konsisten.

Penundaan implementasi pajak karbon, lemahnya desain pasar karbon, serta lambatnya transformasi energi justru akan memperbesar risiko kehilangan pasar ekspor. Dunia tidak menunggu Indonesia bersiap. Standar rendah karbon menjadi aturan baru perdagangan global. Pemerintah harus segera memperkuat instrumen pajak karbon, menyempurnakan tata kelola pasar karbon, mempercepat pengembangan CCS/CCUS, serta mempercepat transisi menuju energi bersih.

Dekarbonisasi bukan beban pembangunan. Dekarbonisasi adalah jalan untuk menjaga daya saing ekonomi Indonesia di masa depan. (*)

 

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved