Tribunners
Reaktualisasi DTSEN sebagai Bukti Berbenah Pemerintah Daerah
Seluruh proses vital dalam pemutakhiran dan/atau reaktualisasi DTSEN secara ideal dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota
Oleh: Muhammad Tegi Galla Putra - Asisten Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung
BAGAI membuka kotak pandora, fenomena penonaktifan sekitar sebelas juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (BPJS PBI) beberapa waktu lalu mengungkap fakta yang cukup menyita perhatian publik.
Menariknya, beberapa kelompok masyarakat merespons kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03/HUK/2026 terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tersebut dengan respons yang cukup negatif.
Respons dimaksud entah terkait penonaktifan secara mendadak dan tidak ada pemberitahuan, ketidakadilan bagi kelompok rentan dan miskin, sampai pada menghubungkan penonaktifan tersebut dengan masifnya program prioritas pemerintah lainnya.
Namun, yang paling menarik adalah kebijakan penonaktifan tersebut membuka persoalan yang substantif sekaligus sangat mendasar yakni terkait pentingnya reaktualisasi atau pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penonaktifan BPJS PBI hanyalah potret kecil dari suatu sistem intervensi penanganan kemiskinan di Indonesia yang selama bertahun-tahun terendap, tertutup rapat, dan disepelekan hanya karena ketidaksadaran pentingnya suatu data tunggal yang valid dan betapa dinamisnya data itu sendiri.
Terutama data tunggal yang menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia yang menjadi dasar berbagai program prioritas pemerintah termasuk program-program terkait pemberdayaan masyarakat dan penyaluran bantuan sosial pemerintah yang sering kita kenal dengan nama DTSEN.
Bayangkan jika kita tidak disuguhkan dengan kebijakan kontroversial penonaktifan BPJS PBI ini, maka kita akan selalu menganggap bahwa data sosial dan ekonomi masyarakat tidak perlu dilakukan reaktualisasi atau pemutakhiran secara sustainable dan tentunya kita akan selalu terlena dengan angka-angka tanpa makna yang disebut data bantuan sosial tidak tepat sasaran.
Bantuan sosial yang tidak tepat sasaran dapat disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya pendataan yang tidak akurat, minimnya verifikasi lapangan, lemahnya koordinasi antar-instansi, kurangnya transparansi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan ( Ahmad Fauzan Hasibuan,dkk, 2025).
Tidak sampai di situ, bantuan sosial tidak tepat sasaran juga terindikasi disebabkan karena adanya mentalitas miskin masyarakat, yang secara tidak langsung menyebabkan paradoks seperti ketergantungan masyarakat miskin pada bantuan pemerintah dan mengarah pada siklus kemiskinan yang berulang (Wimmy Haliim, 2024).
Siklus kemiskinan berulang ini yang pada akhirnya akan menyebabkan mentalitas miskin pada masyarakat makin meluas sehingga bantuan sosial sedikit banyak tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak yaitu masyarakat kurang mampu atau masyarakat kategori miskin. Oleh karena beberapa hal tersebut, pemerintah harus mengambil sikap tegas nan adil melalui reaktualisasi atau pemutakhiran DTSEN secara valid dan akurat.
Makna reaktualisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merujuk pada proses, cara, perbuatan penyegaran dan pembaruan nilai-nilai kehidupan masyarakat. Hal ini sangat erat kaitannya dengan DTSEN yang selalu bersifat dinamis dan harus mengacu pada nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, tidak terkecuali nilai keadilan terhadap siapa yang berhak dan yang tidak berhak dalam memperoleh bantuan dari pemerintah.
Oleh karena itu, pemutakhiran DTSEN tidak boleh dipandang semata-mata hanya sebagai tugas administratif, akan tetapi harus juga dipandang sebagai penyegaran pola pikir dan penyadaran nilai-nilai keadilan kepada pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.
Pemutakhiran DTSEN di daerah menjadi tanggung jawab siapa?
Setelah seluruh stakeholder termasuk masyarakat telah menyadari bahwa upaya pembenahan melalui kegiatan reaktualisasi atau pemutakhiran DTSEN merupakan sesuatu hal yang paling fundamental, maka kita semua juga harus mampu memahami bahwa DTSEN memiliki sifat yang sangat dinamis. Kondisi sosial ekonomi masyarakat cenderung berubah-ubah karena disebabkan oleh berbagai faktor seperti kelahiran dan kematian penduduk, migrasi penduduk, pemutusan hubungan kerja, dan lain sebagainya.
Oleh karena hal itulah, pihak yang berwenang mesti melakukan pemutakhiran atau reaktualisasi DTSEN secara rutin dan berkala sehingga program pemberdayaan dan penyaluran bantuan sosial dapat jauh lebih tepat sasaran. Namun, pertanyaan utamanya, siapa pihak berwenang khususnya di suatu daerah yang bertanggung jawab melakukan pemutakhiran DTSEN?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250204_Muhammad-Tegi-Galla-Putra.jpg)