Tidak Ada Sosok F Dalam Daftar 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta
F diduga adalah oknum aparat yang disebut terlibat memerintahkan penculikan kepala cabang bank BUMN di Jakarta Ilham Pradipta.
"Aduh, ketahuan deh. Botak soalnya saya," jawab Ken.
2. Klaster 2 Bertugas Membuntuti
Polisi baru mengungkap satu tersangka yang bertugas membuntuti atau pengintai korban Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Pelaku pengintai adalah berinisial RS (Rohmat Sukur)
Satu lagi inisial F diduga oknum aparat dan masih dalam pendalaman.
Pengintai adalah orang atau alat yang bertugas melakukan pengamatan secara diam-diam terhadap suatu objek, tempat, atau individu, biasanya untuk tujuan pengawasan, penyelidikan, atau militer.
Kronologis penangkapan RS berawal saat tim gabungan melakukan penggerebekan rumah RS di Candisari Semarang.
Namun pelaku RS melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi.
"Kemudian tim gabungan mengejar pelaku RS ke tempat diduga persembunyiannya di Jalan Handayani, Sendangrejo, Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Tim akhirnya berhasil menangkap RS pada Minggu (24/8/2025) pukul 02.15 WIB.
Ade Ary mengungkap peran RS yakni menyediakan tim pantau yang mengikuti kegiatan korban MIP serta menyiapkan Tim IT.
Selanjutnya RS dibawa ke Subdiit Jatanras Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
3. Klaster 3 Bertugas Menculik
Klaster yang bertugas menculik beranggotakan empat orang, seluruhnya berprofesi sebagai debt collector dan hanya bertugas melakukan penjemputan paksa terhadap korban di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Timur.
Klaster inilah yang pertama kali ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Mereka yakni AT, RS, RAH, dan EW.
Tersangka AT, RS, dan RAH ditangkap di kawasan Jakarta Pusat sedangkan EW alias Eras (28) diamankan di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Kamis (21/8/2025).
Eras ditangkap Tim Resmob Komodo Sat Reskrim bersama Unit Pamwaster Sat Pam Obvit Polres Manggarai Barat, Polda NTT.
Eras adalah warga Manggarai Timur, NTT yang berdomisili di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai penagih utang atau debt collector dan juga mantan atlet kickboxing.
Kickboxing adalah seni bela diri dan olahraga tarung yang menggabungkan pukulan (boxing) dan tendangan (kicking) dalam satu pertandingan.
Saat ditangkap Eras menggenakan pakaian serba hitam yakni sweater hitam, celana pendek hitam dan sepatu putih.
Eras tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung diborgol aparat Polres Manggarai Barat.
Kuasa hukum empat tersangka klaster penculikan, Adrianus Agal mengatakan kliennya diperintahkan oleh oknum inisial F untuk menculik korban.
Empat tersangka itu diduga hanya menjalankan perintah dari aktor intelektual yang menjanjikan imbalan Rp 50 juta.
Meski begitu, Adrianus Agal mengungkapkan mereka baru menerima uang muka atau Down Payment (DP).
4. Klaster 4 Bertugas Melakukan Penganiayaan hingga Membuang Jasad
Klaster ini terdiri dari 4 orang yakni:
M – pelaku penganiayaan,
T – eksekutor yang menyebabkan kematian korban
U – membantu membuang jasad ke Bekasi
Z – bagian dari tim eksekusi
N – pelaku yang ikut dalam pembuangan jasad
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim memastikan saat ini sudah ada 15 orang yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Namun inisial seluruh tersangka dan peran masih belum bisa disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kasus ini secara intensif ditangani oleh Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ.
"Yang dapat kami sampaikan ada 15 orang sudah diamankan, 9 orang ditangkap Subdit Jatanras, sedangkan 6 lainnya diringkus Subdit Resmob," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Ade Ary meminta publik bersabar untuk mengetahui motif perkara.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan butuh waktu.
“Kami menerapkan prinsip kehati-hatian dan proporsional,” tegas dia.
Dalam kesempatan ini, Ade Ary tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang telah ditangkap.
Pun demikian terkait peran dari masing-masing pelaku belum dapat diungkap.
Kronologi Penculikan
Ilham Pradipta diculik di area parkir supermarket di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025) sore. Aksi penculikan itu terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Korban mulanya terlihat berjalan dan hendak membuka pintu mobil, korban langsung disergap oleh empat penculik yakni AT, RS alias Eras, RAH, dan RW.
Korban ditarik dan dimasukkan secara paksa ke mobil yang ditumpangi oleh Eras dan tiga rekannya.
Setelah diculik, korban ditemukan oleh seorang penggembala sapi sudah meninggal dunia dengan kondisi tangan, kaki, dan wajah terikat lakban di sebuah persawahan daerah Cikarang, Bekasi, Kamis (21/8/2025) pagi.
Polda Metro Jaya juga telah meringkus empat aktor intelektual yang terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Ilham.
Keempatnya yaitu berinisial C, DH, YJ dan AA. Tiga pelaku di antaranya yakni C, DH, YJ ditangkap di Solo, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2023) malam.
Sehari berselang, giliran AA yang ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Tujuh pelaku lainnya yang bertugas mengintai atau membuntuti, serta menganiaya dan membuang jasad korban juga telah ditangkap.
(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Tri Indriawati, Muhammad Isa Bustomi)
(Tribunnews.com/Theresia Felisiani, Reynas Abdila)
Quick Count Unggulkan Paslon 03, Rumah Prof. Udin Dihiasi Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat |
![]() |
---|
Misteri Pesan Rahasia di Balik Penculikan Tragis Kacab Bank BUMN, Seorang Mahasiswa Terseret |
![]() |
---|
Motif Dwi Hartono Bunuh Kacab Bank BUMN hingga Susno Sebut Ada Mata-Mata dari orang Dekat Korban |
![]() |
---|
Ayah Kandung Diduga Lecehkan Putrinya di Kabupaten Bangka, Pelaku Hampir Diamuk Massa |
![]() |
---|
UBB dan Bank Sumsel Babel Luncurkan Kelas Kemitraan, Dorong Penguatan SDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.