Siapa Bripka R Sopir Rantis Brimob yang Gilas Affan Kurniawan, Ngaku Lemparan Batu Ganggu Pandangan

Sopir rantis Brimob yang lindas Affan Kurniawan adalah Bripka R. Sementara Kompol C berada di sebelah pengemudi.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Instagram/ @divisipropampolri | Tangkapan layar
SOPIR RANTIS BRIMOB -- Siapa Bripka R Sopir Rantis Brimob yang Gilas Affan Kurniawan, Ngaku Lemparan Batu Ganggu Pandangan | Seorang driver atau pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20) meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam, saat aksi demo. 

Anggota yang berada di balik kemudi rantis Brimob mengungkapkan kesulitan melihat kondisi sekitar karena pandangan yang terhalang.

"Kalau tidak saya terobos, selesai sudah," ujar terduga pelaku yang sedang diperiksa oleh Propam.

Menurut pengakuannya, jalanan saat itu dipenuhi asap tebal dan lemparan batu yang mengganggu pandangan.

Situasi semakin sulit karena kaca rantis yang ia gunakan berwarna gelap.

Akibatnya, ia tidak menyadari adanya Affan Kurniawan yang sedang melintas, hingga insiden fatal itu terjadi.

Tujuh anggota Brimob yang kini ditahan dan diperiksa adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.

7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Langsung Ditahan, Terbukti Langgar Etik

Divisi Propam Polri langsung menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kendaraan rantis melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) kemarin, karena melakukan pelanggaran kode etik.

Adapun ketujuh polisi yang diduga terlibat dalam insiden itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.

“Kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Abdul menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.

"Saya tegaskan lagi, selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Abdul Karim.

Adapun patsus tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved