Rantis Brimob Lindas Driver Ojol

Disopiri Bripka R, Sebelahnya Kompol C, Ini Posisi Duduk Tewasnya Ojol Affan Dilindas Rantis Brimob

Posisi duduk tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan terkuak. 

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
ANGGOTA BRIMOB DIPERIKSA - Tujuh anggota Brimob yang diamankan setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21) diperiksa oleh Div Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Sopir rantis Brimob mengaku tidak ada pilihan ketika melindas Affan. Dia mengeklaim massa sudah mengerubungi kendaraan yang dikemudikannya. Ia menyebut pada momen itu, hanya memikirkan bagaimana cara selamat dari kepungan massa.  

BANGKAPOS.COM - Posisi duduk 7 anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan terkuak. 

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap posisi duduk tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis Brimob yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan

Irjen Karim menyebut ada dua orang yang berada di kursi kemudi.

Baca juga: Sosok 3 ASN Tewas di Insiden 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar Demonstran: Abay, Sarina dan Syaiful

Baca juga: Biodata Affan, Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Tinggal di Kontrakan, Andalan Keluarga

"Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang," kata Irjen Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Ia membeberkan Kompol C dan Bripka R berada di depan. 

Sedangkan Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di belakang.

Baca juga: Profil Affan Kurniawan, Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Hendak Antar Pesanan

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y," ucap dia.

Melanggar Kode Etik

Sementara itu, Irjen Karim mengatakan pihaknya menetapkan ketujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

Mereka telah diperiksa oleh Divpropam Polri.

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim.

Sebagai informasi, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Baca juga: Biodata Komjen Imam Widodo Dankorbrimob, 7 Anggotanya Ditangkap Lindas Ojol Affan, Pensiun September

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. 

Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved