Berita Viral
Profil Doktor QDB Mengaku Dilecehkan Via Chat WA, Rektor UNM Prof Karta Jayadi: Tak Ada Protes
Doktor QDB dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) melaporkan sang rektor Prof Karta Jayadi atas tuduhan melakukan pelecehan asusila.
BANGKAPOS.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan pelecehan asusila yang dialami Dr QDB (51), dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Sulawesi Selatan terus bergulir.
QDB telah melaporkan kasus pelecehan asusila yang dialaminya ke Polda Susel.
Rektor UNM , Prof Karta Jayadi (61) membantah melakukan pelecehan. Ia balik melaporkan QDB ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Sosok 3 ASN Tewas di Insiden 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar Demonstran: Abay, Sarina dan Syaiful
QDB sendiri telah dicopot oleh Karta Jayadi dari jabatan Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNM.
Dosen perempuan bergelar Doktor itu hanya sekitar enam bulan menduduki jabatan tersebut.
Namun Sang Rektor membantah pencopotan QDB terkait kasus yang dituduhkan kepadanya.
Baca juga: Kronologi 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar Massa, Tewaskan 3 ASN, Belasan Masuk RS, Ini Pemicunya
Lantas siapa sosok QDB yang berani melaporkan pimpinan tertinggi di institusi tempatnya berdinas?
Sosok QDB
QDB dikenal sebagai dosen Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik UNM.
Perempuan kelahiran Bulukumba Sulawesi Selatan ini fokus pada riset transportasi dan mobilitas perkotaan.
Pada 2017, ia meneliti pola perjalanan masyarakat di sekitar SMA Negeri 11 dan SMP Negeri 13 Makassar serta dampaknya terhadap kemacetan.
Baca juga: Viral Ucapan Orang Tolol Sedunia, NasDem Cocpot Jabatan Ahmad Sahroni digeser ke Komisi I DPR
Ia juga pernah menggunakan citra satelit Quickbird untuk memetakan zona bangkitan dan tarikan perjalanan di Kota Makassar, yang menjadi rujukan dalam pengembangan GIS transportasi di Sulawesi Selatan.
Selain riset, QDB aktif membimbing mahasiswa, mengikuti forum akademik, dan menghubungkan ilmu teknik sipil dengan tantangan pembangunan kota.
Kiprah ini menempatkannya sebagai salah satu dosen perempuan berpengaruh di bidang transportasi perkotaan.
Pada Senin, 17 Februari 2025 lalu, Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Karta Jayadi melantiknya sebagai kepala pusat.
Saat itu, dia menggantikan Dr Yasdin SPd MPd.
Namun pada Selasa, 19 Agustus 2025, Prof Karta Jayadi mencopot jabatannya.
QDB hanya menjabat enam bulan sebagai Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNM.
Kini dia digantikan Prof Dr Erma Suryani Sahabuddin MSi.
Disanksi tak Boleh Membimbing Mahasiswa
QDB dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran akademik dan perilaku tidak terpuji.
Majelis Etik UNM menyatakan QDB terbukti melakukan pelanggaran dengan menggelar ujian skripsi tertutup secara terbuka dan mempublikasikannya di media sosial untuk konten.
Aksi tersebut dianggap mencederai norma akademik dan melanggar kode etik dosen UNM.
Padahal QDB mampu membawa anak bimbingannya menjadi wisudawan terbaik.
Hal itu berdasarkan undangan dari ramah tamah IKA Fakultas Teknik UNM untuk wisuda periode Agustus 2025.
QDB mengunggah prestasinya itu di akun instagram miliknya, Sabtu (23/8/2025).
“Alhamdulillah senangnya hari ini karena anak Penasehat Akademikku mendapat predikat terbaik sebagai dosen penasehat akademik tentu bangga krn nasehat2 yg selalu diberikan diterapkan…terkadang kita dosen “berkorban” dan bahkan “dikorbankan” oleh mahasiswa yg kita tolong tapi dari sekian banyak mahasiswa hanya satu yg tdk tahu berterimakasih padahal kita menolongnya dan memaksa kita menolongnya krn ada faktor lain yg kita juga sdh ketahui motivasinya…yg penting be yourself n do the best biarkan waktu yg akan menjawabnya n tetap tersenyum maniz serba serbi saat anak PA maupun anak bimbingan konsul sama dosen yang “tidak bagus n viral”
Ketua Majelis Etik UNM, Prof Dr Syahrul MPd mengungkapkan, Q kerap membuat konten yang tidak sesuai dengan standar akademik.
Dalam sidang pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya meminta mahasiswa mendekat ke kamera saat ujian dan melontarkan kalimat yang memberi tekanan.
“Yang bersangkutan tidak memahami aturan pelaksanaan ujian. Bahkan terlihat beberapa kali meminta mahasiswa mendekat ke kamera dan berkata ‘sudah kamu bilang sewaktu ujian’. Ini jelas tidak sesuai dengan etika akademik dan memberi tekanan kepada mahasiswa,” jelas Prof Syahrul dalam rilis humas UNM pada Sabtu (23/8/2025).
Majelis Etik menyebut Q melanggar Peraturan Rektor UNM Nomor 9618/UN36/HK/2018 tentang Kode Etik Dosen, meliputi Pasal 5 poin 5 huruf b: Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.
Kemudian, Pasal 5 poin 7 huruf d: Menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
Terakhir, Pasal 6 poin 4: Mewujudkan sikap yang patut dijadikan panutan (role model) bagi mahasiswa.
Berdasarkan pasal 9 peraturan yang sama, dosen yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan hukuman moral berupa larangan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama dua semester.
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, Tim Komite Etik merekomendasikan sanksi kepada Q berupa larangan membimbing dan menguji mahasiswa S1 pada Program Studi Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Bangunan, Fakultas Teknik, selama dua semester (ganjil dan genap tahun akademik 2025–2026).
Tugas pembimbingan dan pengujian yang saat ini berjalan akan dialihkan kepada Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi.
“Ini adalah bentuk penegakan kode etik agar seluruh dosen UNM menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas akademik,” tegas Prof Syahrul.
QDB Lapor Dugaan Pelecehan Rektor UNM
QDB melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025).
Laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.
Dua hari sebelumnya, QDB telah melapor kasus yang dialaminya ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025.
Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel.
Menurutnya, pesan-pesan itu ia terima sepanjang 2022–2024.
Dalam bukti tanda terima laporan diterima, Q melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun terakhir dan kini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Q kepada wartawan.
“Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” lanjutnya.
Ia menegaskan, telah melampirkan 26 lembar screenshot percakapan dalam laporannya ke Polda Sulsel
"Saya melaporkan dengan 26 bukti chat, PDF, lampiran, bukan cuma satu tapi banyak," tegas QDB.
26 tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur sensual itu, lanjut QDB adalah percakapan tentang dua tahun terakhir.
"2022 sampai 2024, tahun 2025 saya tidak bati bati. 26 lembar bukti," jelasnya.
Tangkapan layar yang diduga percakapan antara Prof Karta Jayadi dengan QDB beredar luas di media sosial pada Selasa (26/8/2025).
Q menegaskan laporannya tidak dibuat terburu-buru.
Sejak 2022 hingga 2024, Q mengaku menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM berisi ajakan bermuatan seksual.
Selain itu, ada dugaan permintaan untuk bertemu di hotel serta kiriman gambar vulgar.
Selama periode itu, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.
Beberapa kali korban juga mengingatkan agar perilaku itu dihentikan.
Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga 2024.
Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.
Karena itu, korban memilih melapor ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Q menyebut laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun karena butuh waktu mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.
Langkah ini ditempuh agar laporan tidak hanya berupa cerita, tetapi benar-benar didukung bukti kuat yang bisa diuji secara hukum.
Korban juga sadar ada risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.
“Diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dikhawatirkan ada korban lain,” ujarnya.
QDB menilai jalur hukum eksternal lebih objektif dibanding mekanisme internal kampus.
Fakta baru diungkap QDB mengklaim ada ajakan damai dari pihak Prof Karta Jayadi.
QDB menyebut utusan datang mengajaknya berdamai.
"Ada kepala pusat menghubungi saya, bagaimana kalau kita damai saja jabatan bisa dikembalikan. Saya marah. Saya tak mengejar jabatan," kata QDB.
Bantahan Prof Karta Jayadi
Rektor UNM Prof Karta Jayadi membantah tuduhan QDB tersebut.
Kepada wartawan, Doktor Antropologi Seni UI ini mengatakan, isu miring itu dimunculkan setelah dirinya mencopot sejumlah pegawai internal UNM termasuk QDB.
Ia menganggap, ada yang sakit hati atas langkah tegasnya itu.
"Ini imbas dari pencopotan saya terhadap orang-orang yang mau jabatan tapi tidak berkinerja," ujarnya.
Belum lama ini, Prof Karta memang mencopot tim Wakil Rektor II ketika melaporkan banyak kasus di UNM.
Satu diantaranya dugaan korupsi Rp87 Miliar, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan.
"Ini kan tim WR 2 yang saya pecat, ketika WR 2 pecatan tersebut yang melaporkan banyak kasus di UNM dan orang-orangnya dipaksa menduduki jabatan," ungkap Karta.
Satu diantaranya orang yang ia pecat itu, kata Karta, diduga kuat adalah pelapor dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kemudian orang-orang ini tidak beres maka saya pecat lagi tiga orang anggotanya, salah satunya yang saya duga pelapor," bebernya.
Mengenai tuduhan sering mengirim video tidak senonoh ke dosen perempuan yang tidak disebutkan namanya itu, Karta mengaku bingung.
Ia merasa tak pernah melakukan apa yang dituduhkan.
"Itu yang saya bingung video apa bentuknya? Waduh. Video ini akan saya lapor balik jika tidak mampu diperlihatkan," sebutnya.
Soal screenshot percakapan dirinya dan QDB yang beredar luas di media sosial, Karta Jayadi tak menampik.
Hanya saja, orang nomor satu di UNM itu menekankan bahwa percakapan yang terjadi tidak terdapat unsur pelecehan.
"Sepanjang kedua belah pihak lancar chat-chatannya dan tidak ada kata-kata protes dari salah satu pihak, maka tidak ada unsur pelecehan," ujar Prof Karta.
Menurutnya, laporan QDB ke Polda Sulsel karena adanya kekecewaan setelah pelantikan pejabat kampus UNM.
“Dugaan saya, laporan ini muncul karena yang bersangkutan kecewa setelah saya mengganti jabatannya. Padahal komunikasi kami selama ini biasa saja, tidak pernah ada hal-hal yang keluar dari konteks pekerjaan kampus,” ujar Karta dalam rilis, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan, pergantian jabatan dilakukan murni atas dasar evaluasi kinerja, dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dosen bersangkutan banyak melakukan pelanggaran etik.
“Saya melakukan rotasi karena kinerjanya memang saya nilai kurang baik dan yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran etik, dan sudah pernah di sanksi dan perlu digaris bawahi Itu keputusan manajerial, bukan masalah pribadi,” tegasnya.
Terkait isu pelecehan, Karta menegaskan bahwa ajakan ke hotel yang dipersoalkan hanyalah saran biasa.
Saat itu, hotel dimaksud tengah menjadi lokasi kegiatan kampus sekaligus memiliki fasilitas kafe yang bisa digunakan untuk menunggu.
“Itu hanya saran, karena kebetulan ada kegiatan kampus di hotel tersebut. Saya menyarankan mengajar sambil menunggu hotel tapi bukan berati saya ke sana juga. sekali tidak ada maksud lain, apalagi pelecehan,” jelasnya.
Karta menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan ini kepada Itjen Kemendikbudristek dan yakin klarifikasi fakta akan meluruskan tuduhan tersebut.
Jamil Musbach, kuasa hukum Prof Karta Jayadi, enggan menanggapi lebih jauh soal dugaan pelecehan yang dilaporkan QDB.
"Kalau hanya kontak-kontak begitu pasti banyak temannya di dalam. Kalau cerita begitu, hanya menurut dia," ujar Jamil, Jumat (29/8/2025).
Jamil menyebut jalur hukum sudah ditempuh, sehingga proses harus berjalan sesuai aturan.
Prof Karta telah membalas dengan laporan dugaan pencemaran nama baik.
"Yang pasti, kalau sudah legal action, kami juga legal action. Kita tunggu saja bagaimana hukum mengungkap kebenaran dan keadilan," kata Jamil.
Laporan itu dilayangkan kliennya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin malam.
"Karena sifatnya aduan absolute, Pak Prof (Karta Jayadi) langsung yang melapor, kami hanya mendampingi," kata Jami.
Jamil menjelaskan, ada dua delik aduan dilaporkan Prof Karta Jayadi.
Yaitu, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran nama baik.
"Yang utama dalam undang undang ITE, yang utama itu mentransmisikan, misalnya berita bohong. Itu baru bisa terpenuhi salah satu unsurnya," terang Jamil.
"Dan dia yang lakukan itu, padahal itu chat chat secara verbal dan tidak pernah dia ketemu, tidak pernah dia bersentuhan," lanjutnya.
Selama ini, lanjut Jamil, kliennya dan QDB jika bertemu hanya sebatas hubungan kerja.
"Palingan kalau ketemu sebagai dosen dan pimpinan di kantor, tidak ada pernah dia berdua, apalagi di hotel," ungkapnya.
Jamil mengatakan, aduan balik kliennya ke Polda Sulsel merupakan upaya hukum lanjutan setelah proses somasi sebelumnya telah ditempuh.
Somasi itu, meminta agar QDB mengklarifikasi pernyataannya di media dan meminta maaf.
Namun, somasi itu tidak diindahkan oleh QDB.
"Kita sudah kasih jangka waktu 3 hari untuk meminta maaf dan mengklarifikasi tentang apa yang dia beberkan di media. Tapi kami menunggu (tidak ada), bahkan dia (QDB) lebih menyerang lagi dengan adanya somasi itu," bebernya.
Jamil berharap Polda Sulsel menindaklanjuti laporan kliennya sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Laporan QDB Akan Didalami Polda Sulsel
Dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dosen UNM, QDB (51) kini dalam penyelidikan Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Terlapor dalam kasus itu adalah Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi (60).
Hal itu ditegaskan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, ditemui di kantornya, Selasa (26/8/2025)
"Untuk laporannya sudah kami terima kemarin di Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus," kata Kompol Bayu.
Laporan QDB itu, kata dia, telah dilengkapi bukti berupa tangkapan layar percakapan antara Rektor selaku terlapor dan QDB sebagai pelapor.
"Kemarin yang kami terima, terkait ITE. Bunyinya berkaitan UU ITE, jadi larinya ke kami. Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp)," jelasnya.
Meski demikian, Bayu belum bisa menyimpulkan apakah percakapan itu memang membuat unsur pornografi atau tidak.
"Belum (didalami), nanti kita lakukan ini dulu, pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ," sebutnya.
Selain pemeriksaan pelapor dan terlapor, Bayu juga berencana akan menghadirkan ahli.
Tujuannya, untuk mendukung materi penyelidikan polisi apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Ahli pasti lah (dilibatkan). Dari ahli pidana dan ITE," tegasnya.
(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba/Faqih Imtiyaaz, Muh Hasim Arfah)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok QDB, Doktor Teknik UNM Berani Laporkan Rektor Karta Jayadi ke Polda Sulsel
dan Rektor UNM Karta Jayadi Bantah Tuduhan Pelecehan, Sentil Laporan Muncul Akibat Pergantian Jabatan
Prof Karta Jayadi
Rektor UNM
Universitas Negeri Makassar
Polda Sulsel
pelecehan asusila
berita viral
Bangkapos.com
Dedi Mulyadi Beri Rumah untuk Keluarga Affan Kurniawan, Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Biodata Lengkap Ahmad Sahroni, Dicopot Setelah Gaduh Soal Ucapan Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Jejak Kriminal Dwi Hartono, Pemalsuan Ijazah hingga Otak Pembunuhan Ilham Kacab Bank, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar Terjatuh dan Koma, Sebut Karena Refleks |
![]() |
---|
Sosok RS Pengintai Ilham Kacab Bank Sebelum Tewas Dibunuh, Siapkan Tim IT, Pantau Aktivitas Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.