Berita Viral
MUI Buka Suara soal Spanduk Bertuliskan Bakso Babi Tidak Halal di Bantul Jogja
Sejak dipasang spanduk bakso babi tidak halal, warung bakso di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, ini viral di media sosial.
Ringkasan Berita:
- Viral spanduk bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)” di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
- Spanduk dipasang oleh DMI mencantumkan kata-kata MUI karena alasan muncul keresahan di kalangan warga.
- Pemilik warung bakso sempat pasang keterangan nonhalal tapi dicabut lagi.
BANGKAPOS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal polemik warung bakso di daerah Yogyakarta dipasangi spanduk yang isinya bertuliskan baksi babi tidak halal.
Spanduk yang dipasang oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat itu juga mencantumkan lembaga MUI.
Sejak dipasang spanduk tersebut, warung bakso yang berlokasi di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu viral di media sosial.
Baca juga: Melda Safitri Dapat Rp93 Juta dari Jualan Baju, Shella Saukia : Badan Betuah, Bawa Keberkahan
Dilansir Bangkapos.com dari Tribun Jogja, Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menjelaskan spanduk tersebut sudah dipasang sejak Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo.
Namun, setelah video viral di media sosial, keberadaan spanduk itu menimbulkan banyak tafsir di masyarakat.
Dengan demikian, untuk menghindari kesalahpahaman, unsur Forkopimkap Kasihan lalu menggelar rapat koordinasi.
Baca juga: Benarkah Presiden Prabowo Pulang Lebih Awal dari KTT ASEAN Karena Media Malaysia Salah Sebut Nama?
Dari hasil rapat, disepakati bahwa penambahan tulisan agar informasi lebih jelas.
“Ditambahi kata-kata ‘informasi ini disampaikan oleh MUI Kasihan dan DMI Ngestiharjo’,” ujar Armen, Selasa (28/10/2025), dilansir Kompas.com.
Menurut Armen, tujuan utama pemasangan spanduk di warung bakso babi tersebut adalah untuk memberikan edukasi, bukan pelarangan.
“Intinya menyampaikan informasi agar masyarakat tidak terjebak."
"Karena kalau kita melarang menjual juga tidak bisa karena tidak ada Undang-undangnya."
"Tapi tujuan kita melindungi konsumen karena banyak yang berjilbab beli bakso tersebut,” jelasnya.
Pemasangan spanduk bertuliskan 'Bakso Babi' oleh DMI setempat di warung bakso itu menghebohkan publik.
Dalam spanduk tersebut, juga bertuliskan oleh MUI.
| Melda Safitri Dapat Rp93 Juta dari Jualan Baju, Shella Saukia : Badan Betuah, Bawa Keberkahan |
|
|---|
| Profil Brigjen Mohammad Andhy Kusuma Jabat Kodam IV/Diponegoro, Lulusan Akmil 1997 |
|
|---|
| Sosok Gugun Gumilar, Stafsus Menag Raih Gelar Doktor dari DCU Irlandia, Lulus di Usia 33 Tahun |
|
|---|
| Fakta Motif Brigadir Nurhadi Dipiting Kompol Yogi, Cemburu Misri Disewa Rp10 Juta & Korban Berenang |
|
|---|
| Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Cambuk dan Tendang Prada Lucky, Nasibnya Kini Didakwa Pasal Berlapis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.