Isi Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Usai Rumahnya Dijarah Massa

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuliskan sebuah pernyataan di media sosial pribadi miliknya menanggapi terkait kondisi saat ini.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Isi Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Tulis Pernyataan Usai Rumahnya Dijarah Massa 

BANGKAPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuliskan sebuah pernyataan di media sosial pribadi miliknya menanggapi terkait kondisi saat ini usai rumahnya di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan, menjadi sasaran penjarahan massa pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Hari ini, Senin (1/9/2025) Sri Mulyani menuliskan pernyataan yang cukup panjang.

Dalam pernyataan yang ia tulis membangun Indonesia adalah sebuah perjuangan yang tidak mudah, terjal, dan sering berbahaya. 

Ia juga menegaskan, kebijakan dan undang-undang (UU) dibuat melalui sistem yang sah dan transparan, melibatkan pemerintah, DPR, DPD, dan masyarakat. 

Jika ada ketidakpuasan, sistem demokrasi telah menyediakan jalur konstitusional, seperti Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan, bukan dengan anarki, intimidasi, atau kekerasan.

Baca juga: Penampakan Jam Tangan Richard Mille Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah Massa, Harganya Rp11.7 Miliar

Di akhir, Sri Mulyani memberikan pesan agar masyarakat ikut menjaga dan membangun Indonesia dengan tidak merusak hingga menjarah.

Berikut ini isi pernyataan Sri Mulyani usai rumahnya dijarah: 

Terimakasih atas simpati, doa, kata-kata bijak, dan dukungan moral semua pihak dalam menghadapi musibah ini,

Saya memahami membangun Indonesia adalah sebuah perjuangan yang tidak mudah, terjal, dan sering berbahaya. Para pendahulu kita, telah melalui itu.

Politik adalah perjuangan bersama untuk tujuan mulia kolektif bangsa, tetap dengan etika dan moralitas yang luhur.

Sebagai pejabat negara saya disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan semua UU. Ini bukan ranah atau selera pribadi. 

UU disusun melibatkan Pemerintah, DPR, DPD, dan Partisipasi Masyarakat secara terbuka dan transparan. Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU - dapat dilakukan Judicial Review (sangat banyak) ke Mahkamah Konstitusi. 

Bila Pelaksanaan UU menyimpang dapat membawa perkara ke Pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Pasti belum dan tidak sempurna. Tugas kita terus memperbaiki kualitas demokrasi dengan beradab tidak dengan anarki, intimidasi serta represi.

Tugas negara harus dilakukan dengan amanah, kejujuran, integritas, kepantasan dan kepatutan, profesional, transparan, akuntabel, dan jelas kami dilarang korupsi. Ini adalah kehormatan dan sekaligus tugas luar biasa mulia. 

Tugas tidak mudah dan sangat kompleks, memerlukan wisdom - empati, kepekaan mendengar dan memahami suara masyarakat. Karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved