Profil Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI Sebut Ahmad Sahroni - Uya Kuya Masih Terima Gaji
Meski statusnya dinonaktifkan, nyatanya Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya masih menerima gaji dan tunjangan anggota DPR.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Setahun bergabung dengan BMI, ia dipercaya menjadi Sekretaris PDIP (dulu bernama PDI) canang Sumenep.
Hingga saat ini, Said masih tercatat sebagai kader PDIP. Ia menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian.
Kariernya sebagai wakil rakyat dimulai pada 2004. Kala itu, Said berhasil lolos ke Senayan dan menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009.
Sejak saat itu, nama Said tak pernah absen di Senayan.
Ia sudah merasakan menjadi anggota DPR RI selama empat periode.
Periode mendatang, 2024-2029, merupakan periode kelima Said duduk sebagai wakil rakyat di Senayan.
Riwayat Organisasi
- Ketua DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Sumenep, 1982-1985;
- Sekretaris DPC PDI Kabupaten Sumenep, 1983-1988;
- Ketua DPC Pemuda Demokrat Kabupaten Sumenep, 1984-1988;
- Ketua Majelis Muslimin Indonesia Kabupaten Sumenep, 1984-1987;
- Anggota MPP PDI, 1988-1992;
- Wakil Ketua DPC PDI Kabupaten Sumenep, 1988-1992;
- Balitbang DPC PDIP Kabupaten Sumenep, 2001-2005;
- Wakil Bendahara DPD PDIP, 2005-2010;
- Ketua Bidang Dakwah Pengurus Pusat Baitul Muslim Indonesia, 2007-2012;
- Bendahara DPP BMI, 2007-2012;
- Bendahara DPD PDIP Jawa Timur Bidang Kemaritiman, 2014-2019;
- Ketua DPD PDIP Bidang Perekonimian, sekarang.
Riwayat Pekerjaan
- Manajer Operasional PT Sapta Forta, 1990-1992;
- Manajer Operasional PT Sinar Agung Pratama, 1992-1996;
- Senior Marketing Manajer PT Bangun Arta, 1996-2004;
- Anggota DPR RI, 2004-2009;
- Anggota DPR/MPR RI, 2009-2014;
- Anggota DPR RI, 2009-2014;
- Anggota DPR RI, 2014-2019;
- Anggota DPR RI, 2019-2024.
Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya tetap masih berstatus anggota DPR RI.
“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Oleh karena itu, lanjut Said, kelima anggota Dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.
“Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.
Pengakuan Remaja 14 Tahun Kembalikan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 11 Miliar Milik Sahroni |
![]() |
---|
Instagram Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni Lenyap, Sosoknya Dikenal Sederhana Beda dengan Suami |
![]() |
---|
Jam Tangan Rp11,7 M Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Pelaku: Bukan Hak Kita |
![]() |
---|
Kronologi Jam Tangan Rp11 M Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah Akhirnya Dikembalikan |
![]() |
---|
Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Adies Kadir Masih Bisa Balik ke DPR dan Terima Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.