Berita Viral

Jejak Karier Internasional Laras Faizati, Ditangkap Terkait Demo Ricuh, Dipecat ASEAN-IPA Kini

Sosok Laras Faizati Khairunnisa memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Instagram @Laras Faizati Khairunnisa, Mabes Polri
DITANGKAP POLISI - Laras Faizati staf sebuah lembaga internasional AIPA ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan. (kanan) Konferensi pers soal penangkapan Laras.  

Laras kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (1/9/2025) dan kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Akibat penetapan status tersangka, Laras diberhentikan dari posisinya di AIPA.

Sekretariat AIPA menjatuhkan tindakan disipliner berupa pemutusan hubungan kerja.

Biodata Laras Faizati Khairunnisa

Nama Lengkap: Laras Faizati Khairunnisa

Usia: 26 tahun.

Pendidikan

- Sarjana Public Relations/Image Management, LSPR Communication and Business Institute (2021)
- Magister International Communication Management, LSPR Communication and Business Institute (2023)

Pengalaman Kerja

- Communication Officer, ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat (Sep 2024 - Sep 2025)
- Attachment Officer, AIPA Secretariat (Jan - Mei 2024)
- Digital Content Creator, Edbrig, Uni Emirat Arab (2023)
- Content Creator, 4K Media Art Production, Dubai (Mei - Agustus 2022)
- International Ambassador, DP World, EXPO2020 Dubai (2022)

Pengalaman Organisasi

- Global Volunteer Ambassador, AIESEC (2021)
- Public Affairs Intern, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta (2021)

Status Hukum

- Tersangka kasus penghasutan melalui media sosial terkait aksi demonstrasi
- Ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan sejak 2 September 2025
-Dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved