Berita Viral

Jejak Karier Internasional Laras Faizati, Ditangkap Terkait Demo Ricuh, Dipecat ASEAN-IPA Kini

Sosok Laras Faizati Khairunnisa memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Instagram @Laras Faizati Khairunnisa, Mabes Polri
DITANGKAP POLISI - Laras Faizati staf sebuah lembaga internasional AIPA ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan. (kanan) Konferensi pers soal penangkapan Laras.  

Akun Media Sosial

Instagram: @Larasfaizati (4.008 followers)

Pemecatan dari AIPA

- AIPA menyatakan pemecatan Laras dilakukan segera setelah kasus hukum menjeratnya.
- Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, menegaskan keputusan tersebut sebagai langkah disiplin.
- Pihak AIPA juga menekankan bahwa unggahan Laras bersifat pribadi dan sama sekali tidak mewakili lembaga.
- AIPA mengakui bahwa status Laras sebagai staf pada saat unggahan dibuat menimbulkan dampak serius terhadap citra lembaga.
- Sehari setelah penangkapan, Laras ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
- Dalam unggahannya di Instagram @larasfaizati, ia mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri ketika demonstrasi berlangsung.
- Unggahan itu dinilai provokatif dan berpotensi memicu tindakan anarkis.
- Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan tindakan cepat penyidik diperlukan agar barang bukti digital tidak dihilangkan atau diubah.
- Laras kini dijerat Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1 KUHP.
- Pihak keluarga menilai prosedur penetapan tersangka terlalu cepat.
P- engacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, menilai kliennya tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi.
- Ibunda Laras, Fauziah, juga berharap agar proses hukum terhadap putrinya bisa dihentikan.

(Bangkapos.com, Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved