Berita Viral

Petisi Dukung Kompol Cosmas Agar Tak Dipecat Tembus 150 Ribu Orang

petisi yang diunggah di platform change.org sudah mengumpulkan sekitar 150.000 tanda tangan.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
Kolase Tribunnews.com
KOMPOL COSMAS--Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

Pasukan Garuda adalah kontingen yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di negara-negara yang mengalami konflik.

Dengan banyaknya jasa yang ditorehkan, Kompol Cosmas tidak pantas untuk dipecat.

"Dengan demikian kami memandang tim kode etik yang menyidangkan saudara kami ini tidak cukup kuat bukti untuk menjatuhkan putusan kami dari anggota Brimob Polri," tegas Dr. Sipri.

Dr. Sipri dalam kesempatannya mengakui pihaknya bersama Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggalang petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas.

Ia mengungkap, mayoritas yang menandatangani petisi adalah warga Ngada.

Dr. Sipri meyakinkan yang bersangkutan tidak bersalah karena menjalankan tugasnya.

"Kami sangat yakin bahwa saudara kami Kompol Cosmas tidak bersalah. dia sedang bertugas untuk mengamankan demo di DPR ini," bebernya.

"Saya berpikir Kompol Cosmas tidak punya niat jahat untuk mematikan adik anak kita (Affan Kurniawan). Kami sangat yakin saudara kami tidak punya niat jahat untuk membunuh," tambah dia.

Isi petisi

Kepada Yth.

Kapolri

Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri

Pimpinan DPR RI

Masyarakat luas yang peduli pada keadilan

Dengan hormat,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved