Pernyataan Nadiem Usai Jadi Tersangka Korupsi Laptop: Saya Tak Melakukan Apapun, Kejujuran Nomor 1
Nadiem akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Kemudian, Nadiem dan Google Indonesia sepakat menggunakan OS Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).
Setelah pertemuan tersebut, Nadiem menggelar pertemuan lain secara daring tetapi bersama dengan jajaran di Kemendikbudristek untuk membicarakan kesepakatan dengan Google Indonesia tersebut pada 6 Mei 2020.
Dalam pertemuan itu, turut diikuti oleh staf Nadiem, Jurist Tan, yang juga menjadi tersangka dan kini masih buron.
Selain itu, turut ikut pula staf Nadiem lainnya yakni Fiona Handayani.
"NAM mengundang jajarannya yang diantaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui zoom meeting dan mewajibkan peserta untuk mengenakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaiamana perintah NAM," ujar Nurcahyo.
Menteri Sebelumnya Sudah Tolak Chromebook, tapi Nadiem Tetap Gunakan
Di sisi lain, Nurcahyo menuturkan bahwa penggunaan laptop Chromebook tersebut sudah ditolak oleh Mendikbudristek sebelum Nadiem, Muhadjir Effendy.
Pasalnya, laptop dengan operating system (OS) Chromebook tidak dapat digunakan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Nurcahyo mengatakan penolakan oleh Muhadjir diketahui setelah menolak surat tawaran dari Google Indonesia agar Kemendikbudristek berpartisipasi dalam pengadaan alat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), yakni laptop Chromebook untuk pembelajaran siswa.
"Sekitar awal 2020, NAM (Nadiem) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud."
"Padahal sebelumnya, surat Google itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespons karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah daerah 3T," katanya.
Namun, Nadiem tetap ikut berpartisipasi dalam proyek Google Indonesia itu.
Adapun hal itu dibuktikan lewat penerbitan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Di dalamnya, turut tertuang soal petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop Chromebook.
Akibat perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Asing Setelah Jadi Tersangka, Singgung Google dan Gojek |
![]() |
---|
Hotman Paris Ngaku Bisa Buktikan Nadiem Tak Korupsi dalam Waktu 10 Menit: Kenapa Dia Ditahan |
![]() |
---|
Franka Franklin Istri Nadiem Makarim Posting Ini Sebelum Suaminya Tersangka Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Utangnya Rp466 M |
![]() |
---|
Profil Biodata Jurist Tan, Buronan Kejagung Paling Dicari, Ini Perannya di Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.