Menhut Raja Juli Terekam Main Domino

Isu Menteri Karding Main Domino Sama Aziz Wellang dan Menhut Raja Juli, Gini Klarifikasi & Faktanya

Abdul Kadir Karding, Menteri P2MI memberikan klarifikasi soal foto dirinya bermain domino dengan tersangka pembalakan liar Muhammad Aziz Wellang. 

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dokumentasi Kementerian P2MI, Istimewa
KARDING BERI KLARIFIKASI - Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memberikan klarifikasi soal foto dirinya bermain domino dengan tersangka pembalakan liar, Muhammad Aziz Wellang. (Kiri) Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding hadir sebagai dosen tamu dalam kuliah umum di Universitas Lampung (Unila), Jumat (16/5/2025). 

“Pada saat bermain domino, ada yang mengambil foto dan dikirim ke WhatsApp Grup PORDI (Persatuan Olahraga Domino Indonesia) dan KKSS,” sambungnya.

Meski begitu, Abdul Kadir Karding menekankan bahwa di ruang permainan itu tidak ada satu pun orang yang dikenal oleh Raja Juli selain dirinya. 

“Di dalam ruangan itu, yang dikenal Raja Juli cuma saya, karena seluruh yang hadir adalah pengurus KKSS. Setelah itu Raja Juli pamit pulang tanpa ada diskusi dengan pengurus KKSS yang lain,” kata Karding.

Tidak Tahu Latar Belakang Aziz Wellang

Abdul Kadir  Karding juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail latar belakang Aziz Wellang, maupun kasus hukum yang menyeret sosok tersebut. 

Dia baru mengetahui Aziz sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar, setelah mendalami informasi yang didapatkan usai dimintai tanggapan oleh awak media. 

“Saat dihubungi awal media, saya tidak tahu latar belakang Aziz Wellang, termasuk apa ada persoalan kasus hukum atau tidak. Namun setelah itu, saya melakukan konfirmasi dan mendapat penjelasan kalau status Aziz Wellang tidak lagi berstatus tersangka pembalakan hutan,” tutur Abdul Kadir  Karding.

Aziz Wellang, kata Abdul Kadir  Karding, tak lagi berstatus tersangka pembalakan liar setelah kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada Februari 2025. 

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) an. Muhammad Aziz Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berdasarkan suratnya nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025,” pungkasnya.

(*/Bangkapos.com, Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved