Profil Tokoh

Profil Syahrul Munir Ketua DPRD Gresik Pinjamkan Mobil Dinas untuk Warga, Sopir dan Bensin Gratis

Muhammad Syahrul Munir adalah Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ia berasal dari Tanggulrejo, Manyar, Gresik.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Tangkapan layar via Tribun Jatim / drpd.gresikkab.go.id
SYAHRUL MUNIR -- (kiri) Mobil dinas Ketua DPRD Gresik / (kanan) Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir | Mobil dinas milik Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir dipinjam warga untuk berobat di RSUD Ibnu Sina Gresik, Sabtu (6/8/2025). 

Sosok Syahrul Munir menjadi sorotan usai mempersilahkan warganya meminjam mobil dinas.

Mobil dinas tersebut merupakan hasil pengadaan APBD 2025 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, ada 4 unit mobil dinas baru untuk pimpinan DPRD Gresik

Rinciannya, 1 unit Hyundai Santa Fe 2.500 cc untuk Ketua DPRD, serta 3 unit Santa Fe 2.200 cc untuk wakil ketua.

Sebelumnya, Ketua DPRD Gresik menggunakan Toyota Fortuner, sementara para wakil ketua memakai Honda Civic RS. 

Mobil lama tersebut kini sudah diserahkan ke bagian aset Pemkab Gresik.

Hal ini disambut antusias warga untuk turut memanfaatkan fasilitas negara yang mencapai Rp800 juta tersebut.

Terlebih, Syahrul menyatakan, masyarakat tak perlu memikirkan biaya sewa, sebab kebutuhan bahan bakar hingga sopir akan ditanggung oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Meski mendapatkan fasilitas mobil dinas baru, Syahrul mengaku lebih sering memakai mobil pribadinya.

Untuk itu, mobil dinasnya terbuka untuk dimanfaatkan warga.

Dia bahkan mengimbau warga untuk segera menghubungi nomor pribadinya apabila hendak meminjam mobil dinas tersebut.

“Selama ini saya jarang pakai. Jadi kalau ada warga yang mau pinjam, bisa langsung hubungi saya," tambahnya.

Terkait syarat dan ketentuan, warga harus mendaftar maksimal 12 jam sebelum mobil dinas digunakan.

Syahrul Munir juga memprioritaskan kebutuhan darurat seperti ibu melahirkan, korban kondisi kritis, atau pasien berobat.

Namun, Ketua DPRD Gresik itu membatasi pemakaian yakni hanya bisa mengantar untuk sekali jalan, tidak bisa menunggu hingga acara selesai.

Penentuan pengemudi juga diwajibkan dengan sopir dari pihak DPRD.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved