Ijazah Gibran
Terungkap Alasan Kubu Wapres Gibran Tolak 2 Permintaan Subhan Palal
Pihak tergugat yakni Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menolak dua syarat mediasi yang disampaikan Subhan Palal selaku penggugat.
Ringkasan Berita:
- Subhan Palal minta dua syarat saat sidang mediadi
- Pihak Gibran tidak bisa penuhi tuntutan penggugat
- Sidang gugatan perdata berlanjut pada pokok perkara
BANGKAPOS.COM - Pihak tergugat yakni Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menolak dua syarat mediasi yang disampaikan Subhan Palal selaku penggugat.
Ada dua syarat yang diminta Subhan yakni dua tergugat yaitu Wapres Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta maaf dan mundur dari masing-masing jabatannya.
Dengan penolakan itu, sidang mediasi kedua pihak yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (13/10/2025) menemui jalan buntuh.
Baca juga: Penggugat Gibran Subhan Palal Tak Lagi Tuntut Rp125 Triliun Tapi Minta 2 Hal Ini: Saya Ga Butuh Duit
Selanjutnya, sidang gugatan perdata terkait ijazah Wapres Gibran akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam sidang mediasi, Dadang selaku kuasa hukum Gibran telah memberikan tanggapan terhadap permintaan Subhan Palal.
Namun, Dadang juga mengungkap alasan syarat dari penggugat tidak bisa dipenuhi oleh Gibran, yakni karena melibatkan pertimbangan dari pihak ketiga. Sehingga, kesepakatan damai tidak bisa tercapai.
"Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga," jelas Dadang, dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.
"Kami sudah memberikan tanggapan pada apa yang disampaikan oleh penggugat, tetapi kami tidak dapat memenuhi semua permintaan penggugat, sehingga mediasi dinyatakan tidak bisa berlanjut," tegasnya.
"Melibatkan pihak ketiga tidak dapat berlanjut karena gugatan ini masuk ranah perdata, sehingga nanti akan dilanjutkan ke persidangan," imbuhnya.
Seusai sidang mediasi yang berakhir buntu, Subhan Palal menjelaskan soal sidang mediasi yang masih menemui jalan buntu.
"Ya hari ini belum tercapai kesepakatan," kata Subhan seusai mediasi, Senin (13/10/2025).
Subhan menjelaskan, seluruh tergugat yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi persyaratan yang diminta olehnya.
Syarat yang ia minta adalah supaya kedua tergugat meminta maaf dan mundur dari masing-masing jabatannya.
"Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi," tuturnya.
| Kontroversi Baru Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB Berani Kuliti Ijazah Wapres Gibran Kini Ragukan MDIS |
|
|---|
| Profil Subhan Palal Minta Wapres Gibran Mundur & Alasannya Tak Jadi Gugat Ganti Rugi Rp125 Triliun |
|
|---|
| Subhan Palal Penggugat Ijazah Wapres Ogah Damai dan Klarifikasi MDIS Nyatakan Gibran Sarjana |
|
|---|
| Daftar Riwayat Pendidikan Gibran di Laman Resmi KPU, Ijazah SMA dan UTS Insearch Dipersoalkan |
|
|---|
| Said Didu Bongkar Status UTS Insearch Tempat Gibran Belajar: Semacam Bimbel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.