Ijazah Gibran

Terungkap Alasan Kubu Wapres Gibran Tolak 2 Permintaan Subhan Palal

Pihak tergugat yakni Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menolak dua syarat mediasi yang disampaikan Subhan Palal selaku penggugat.

Editor: Fitriadi
Kompas.com.com/Rahel/Shela Octavia
GUGAT IJAZAH WAPRES - (kiri) Subhan Palal penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan). Sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (13/10/2025) menemui jalan buntuh karena tergugat tidak bersedia memenuhi dua permintaan penggugat. 

Ringkasan Berita:

  • Subhan Palal minta dua syarat saat sidang mediadi
  • Pihak Gibran tidak bisa penuhi tuntutan penggugat
  • Sidang gugatan perdata berlanjut pada pokok perkara

BANGKAPOS.COM - Pihak tergugat yakni Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menolak dua syarat mediasi yang disampaikan Subhan Palal selaku penggugat.

Ada dua syarat yang diminta Subhan yakni dua tergugat yaitu Wapres Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta maaf dan mundur dari masing-masing jabatannya.

Dengan penolakan itu, sidang mediasi kedua pihak yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (13/10/2025) menemui jalan buntuh.

Baca juga: Penggugat Gibran Subhan Palal Tak Lagi Tuntut Rp125 Triliun Tapi Minta 2 Hal Ini: Saya Ga Butuh Duit

Selanjutnya, sidang gugatan perdata terkait ijazah Wapres Gibran akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Dalam sidang mediasi, Dadang selaku kuasa hukum Gibran telah memberikan tanggapan terhadap permintaan Subhan Palal.

Namun, Dadang juga mengungkap alasan syarat dari penggugat tidak bisa dipenuhi oleh Gibran, yakni karena melibatkan pertimbangan dari pihak ketiga. Sehingga, kesepakatan damai tidak bisa tercapai.

"Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga," jelas Dadang, dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.

"Kami sudah memberikan tanggapan pada apa yang disampaikan oleh penggugat, tetapi kami tidak dapat memenuhi semua permintaan penggugat, sehingga mediasi dinyatakan tidak bisa berlanjut," tegasnya.

"Melibatkan pihak ketiga tidak dapat berlanjut karena gugatan ini masuk ranah perdata, sehingga nanti akan dilanjutkan ke persidangan," imbuhnya.

Seusai sidang mediasi yang berakhir buntu, Subhan Palal menjelaskan soal sidang mediasi yang masih menemui jalan buntu.

"Ya hari ini belum tercapai kesepakatan," kata Subhan seusai mediasi, Senin (13/10/2025).

Subhan menjelaskan, seluruh tergugat yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi persyaratan yang diminta olehnya.

Syarat yang ia minta adalah supaya kedua tergugat meminta maaf dan mundur dari masing-masing jabatannya.

 "Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved