Korupsi Kuota Haji

Sinyal Kuat KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Yaqut Sudah Dicekal

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan Maktour, Fuad Hasan Masyhur sudah dicekal.

Editor: Fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPANGGIL KPK - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. KPK mengungkap ada aliran dana korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 mengerucut ke sejumlah nama yang diduga kuat terlibat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama calon tersangka kasus merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Sinyal kuat KPK akan segera menetapkan tersangka penyalahgunaan 10.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi tersebut.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri Agama Dicekal ke Luar Negeri

"Calonnya ya ada," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam, dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Asep memastikan bahwa penetapan dan pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu. 

Ia meminta publik untuk bersabar karena pengumuman resmi akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.

Baca juga: Sosok Fuad Hasan Bos Travel Haji Maktour, Diperiksa KPK Kasus Korupsi Kuota Haji, Mertua Menpora

"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," kata Asep.

Sinyal ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Siapa Nama-nama yang Diperiksa KPK?

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025, KPK telah gencar menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. 

Terbaru, penyidik menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. 

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan perusahaan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Aliran dana dari praktik jual beli kuota haji mengalir secara berjenjang melalui perantara hingga ke level tertinggi Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Menteri Agama.

Dana korupsi tersebut berasal dari travel haji yang mendapatkan jatah kuota tambahan tidak sesuai aturan pada tahun 2024.

Untuk pucuk pimpinan di Kemenag, dana haram ini dikelola oleh orang-orang terdekatnya, seperti kerabat, staf khusus, staf ahli atau atau asistennya.

“Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kementerian, ujungnya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Meski demikian, Asep tak menyebutkan sosok menteri atau “pucuk pimpinan” yang ikut menikmati uang korupsi kuota haji 2024

Sosok yang menjabat sebagai Menteri Agama pada saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut sudah dimintai keterangan oleh KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.

Asep Guntur mengibaratkan pejabat tertinggi biasanya memiliki kebutuhan yang dikelola oleh orang-orang terdekatnya, seperti staf khusus atau asisten.

Meski tak menerima uang secara langsung, namun penjabat itu ikut menikmati dana tersebut.

“Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya,” kata Asep.

Sebelumnya Asep mengungkapkan, aliran dana itu berasal dari agen travel dan besarannya diperkirakan pada kisaran 2.600-7.000 dollar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.

“Jadi tidak langsung dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Asep mengatakan, dari skema berjenjang tersebut, KPK mengetahui bahwa mereka yang menampung uang tersebut juga mendapatkan bagian.

Dia mengatakan, sebagian dari uang tersebut sudah berbentuk aset seperti rumah dan kendaraan.

“Masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri. Sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan,” kata Asep.

13 Nama Diperiksa KPK

Setidaknya ada 13 nama yang sudah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan dugaan kasus korupsi kuota haji.

Status nama-nama yang diperiksa tersebut sebagai saksi. Hingga Kamis (11/9/2025) pagi ini KPK belum menetapkan seorang pun tersangka.

Berikut nama-nama saksi yang dipanggil KPK:

1. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama

2. Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama

3. Fuad Hasan Masyhur, pimpinan perusahaan travel haji Maktour

4. Zainal Abidin selaku Komisaris Independen PT Sucofindo

5. Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji khusus periode Oktober 2022-November 2023

6. Muhammad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif Kesthuri

7. Juahir selaku Divisi Visa Kesthuri

8. Firda Alhamdi selaku karyawan swasta PT. Raudah Eksati Utama

9. Syarif Hamzah Asyathry selaku wiraswasta sekaligus pengurus GP Ansor

10. Syam Resfiadi selaku wiraswasta atau ketua Sapuhi

11. M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024

12. Ustaz Khalid Zid Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah, owner Uhud Tour yang diperiksa selaku jemaah haji di bawah bendera PT Muhibbah Mulia Wisata

13. Ibnu Masud, komisaris biro haji dan umrah bernama PT Muhibbah Mulia Wisata.

Duduk perkara kasus

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai menyalahi aturan.

Pihak Kemenag di bawah kepemimpinan Gus Yaqut saat itu menggunakan diskresi untuk membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, dengan alasan menyesuaikan kondisi lapangan dan mencegah kepadatan berlebih di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian kuota tambahan itu menjadi 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.

Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, hanya 1.600 seharusnya untuk haji khusus, bukan 10.000.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Kongkalikong perusahaan travel haji dan pejabat Kemenag ini berawal dari lobi-lobi.

Setelah disepakati, perusahaan travel haji menyetor uang pelicin atau "commitment fee" sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota jemaah haji khusus.

Jika dikonversi dengan kurs acuan Rp16.180,68 per dolar AS, nilai setoran ilegal tersebut setara dengan Rp42 juta hingga Rp113,2 juta untuk setiap satu kuota haji khusus yang dialokasikan.

Ada sejumlah perusahaan travel haji yang terlibat dalam jual beli kuota haji khusus.

Saat itu Indonesia mendapat tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dari kuota normal 221.000 jemaah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini berawal dari lobi yang dilakukan oleh asosiasi travel kepada oknum di Kemenag.

Tujuannya adalah untuk memperebutkan alokasi dari total 10.000 kuota haji khusus tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kementerian," ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Asep, uang setoran dari para agen travel dikumpulkan terlebih dahulu oleh asosiasi sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.

"Sebagai commitment fee, sejumlah perusahaan travel menyetorkan uang kepada oknum pejabat Kemenag dalam kisaran 2.600–7.000 dolar AS per kuota," sebutnya.

Akibat praktik ini, KPK menaksir total nilai suap bisa mencapai triliunan rupiah dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1 triliun.

Pangkal masalah ini adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI tertanggal 15 Januari 2024 ini diduga kuat melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler minimal 92 persen.

SK tersebut ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas yang kala itu menjabat Menteri Agama.

Menurut Asep, kebijakan janggal ini diawali oleh komunikasi rahasia antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk menyamarkan aliran dana, oknum pejabat Kemenag tidak berhubungan langsung dengan biro perjalanan haji. 

Mereka menggunakan asosiasi sebagai perantara untuk mendistribusikan kuota haji khusus. 

Setiap biro travel yang mendapat jatah kuota kemudian diwajibkan membayar "biaya komitmen" yang dipatok antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.

"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ungkap Asep, mengindikasikan aliran dana korupsi ini terdistribusi secara sistematis di lingkungan Kemenag.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Danu Damarjati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved