Begini Kronologi Lengkap dan Nasib Oknum Polisi Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang
Video oknum polisi Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepas maling motor viral dan menuai kecaman. Kapolsek dan anggotanya kini diperiksa Propam
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Jagat media sosial kembali diguncang dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan aksi tak pantas dari seorang oknum polisi di Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam video tersebut, oknum anggota kepolisian justru menyuruh warga melepas seorang pencuri motor yang sudah tertangkap basah.
Alasannya sederhana: “malas ribet” dan tidak ingin laporan polisi dibuat karena dianggap hanya akan mempersulit korban.
Tindakan yang terekam jelas dalam video itu sontak membuat publik geram.
Banyak warganet menilai, pernyataan sang polisi mencoreng nama baik institusi kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat dan menindak tegas tindak kejahatan.
Tidak butuh waktu lama, kasus ini pun berbuntut panjang. Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno dan salah seorang anggotanya yang diduga terlibat langsung akhirnya diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
Cikarang berada di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
Letaknya sekitar 35 km sebelah timur Jakarta, dan dikenal sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
Banyak pabrik, kawasan industri, serta perumahan pekerja dan ekspatriat berdiri di sana.
Cikarang terbagi menjadi beberapa kecamatan, salah satunya Cikarang Utara tempat peristiwa kasus oknum polisi yang menyuruh warga melepaskan seorang pencuri motor
Kronologi Video Viral
Berdasarkan penelusuran, video pertama kali beredar pada Selasa (9/9/2025) melalui sejumlah akun Instagram, salah satunya @ceritabekasi.co.
Dalam video berdurasi sekitar dua menit itu, tampak beberapa warga mendatangi Mapolsek Cikarang Utara dengan maksud menyerahkan seorang pria paruh baya yang tertangkap basah mencuri sepeda motor.
Namun, alih-alih menerima laporan, seorang oknum polisi yang sedang bertugas malah menolak kehadiran warga.
Ia menyarankan agar pelaku dilepas saja dengan alasan proses hukum hanya akan memperumit korban.
“Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi). Buat apa?” ujar sang oknum polisi dengan nada enteng.
Warga yang merekam sempat bertanya ulang, apakah memang harus membuat laporan polisi.
Sang oknum malah mengalihkan pembicaraan dengan bertanya soal jumlah motor yang dimiliki korban.
Dalam dialog itu, korban menjelaskan bahwa ia memiliki dua motor, salah satunya berhasil digondol pelaku.
Namun jawaban itu malah dijadikan alasan oleh oknum polisi untuk menakut-nakuti korban.
“Kalau bikin LP, motormu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan, ketuk palu sidang. Motor baru bisa kembali tiga atau empat bulan. Mau apa tidak?” kata polisi itu lagi.
Pernyataan itu jelas membuat warga bingung. Di satu sisi mereka ingin menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib, namun di sisi lain khawatir bila pelaku dilepas begitu saja, ia bisa balas dendam bersama rekan-rekannya.
“Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kami, bagaimana?” tanya seorang warga.
Sayangnya, oknum polisi tersebut tidak memberikan solusi jelas. Video kemudian terpotong, namun cukup untuk memantik amarah publik.
Reaksi Publik
Hanya dalam hitungan jam, video itu menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Komentar warganet mayoritas mengecam keras sikap oknum polisi tersebut.
“Kalau kayak gini, ke mana lagi rakyat harus minta perlindungan?” tulis seorang warganet.
“Bayangkan kalau semua kasus maling disuruh lepas, habis sudah keadilan di negeri ini,” sahut yang lain.
Banyak pula yang menandai akun resmi Divisi Humas Polri agar segera turun tangan menangani kasus ini.
Tindakan Polres Metro Bekasi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, langsung memberikan klarifikasi resmi sehari setelah video itu viral.
Ia membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno bersama anggotanya sudah dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.
“Tindakan ini kami ambil karena adanya dugaan pelanggaran disiplin dalam bekerja. Atensi dari Kapolda Metro Jaya juga sudah jelas, kasus ini harus diproses,” tegas Mustofa, Rabu (10/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Mustofa menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Ia mengakui sikap anggotanya sangat tidak profesional dan tidak sepantasnya dilakukan seorang aparat penegak hukum.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat yang melihat video viral tersebut. Kami pastikan anggota yang bersangkutan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Nasib Pelaku Pencurian Motor
Sementara itu, terlepas dari kegaduhan yang ditimbulkan oleh oknum polisi, pelaku pencurian motor tetap diproses sesuai hukum.
Ia diketahui bernama Yogi Iskandar alias Yogi (45), warga Karawang, Jawa Barat.
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi, Yogi ditangkap warga setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik seorang perempuan bernama Mila Sri Hartini di kawasan kontrakan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang.
Saat melewati kontrakan korban, ia melihat sebuah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z 2358 CH terparkir tanpa pengawasan.
Pelaku kemudian menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan untuk merusak kunci kontak motor.
Namun naas, aksinya dipergoki oleh saksi mata. Teriakan “Maling!” membuat warga berdatangan.
Yogi pun ditangkap dan sempat dihajar massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.
Dalam pemeriksaan, Yogi mengaku baru pertama kali melakukan pencurian motor. Ia mendapatkan kunci T dari seorang temannya di Karawang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” jelas Kombes Mustofa.
Kapolda Metro Jaya Turun Tangan
Kasus ini tak hanya berhenti di tingkat Polres. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, disebut sudah menerima laporan lengkap.
Ia menaruh perhatian khusus agar penanganan kasus dilakukan secara transparan.
“Kapolda sudah memberi atensi khusus. Tidak ada toleransi untuk anggota yang tidak profesional,” ujar Mustofa.
Sorotan Publik: Etika Polisi Dipertanyakan
Kasus ini kembali membuka diskusi luas tentang etika dan profesionalisme aparat kepolisian.
Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang, karena akan mengikis kepercayaan publik terhadap Polri.
Beberapa akademisi hukum bahkan angkat bicara.
Menurut mereka, sikap oknum polisi tersebut jelas melanggar prinsip dasar tugas kepolisian: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Menolak laporan pencurian dengan alasan ribet bukan hanya kesalahan prosedural, tapi juga bentuk pembiaran tindak pidana. Ini pelanggaran serius,” ujar seorang pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara.
Imbauan Polres Metro Bekasi
Sebagai tindak lanjut, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Menggunakan kunci ganda, memasang sistem pengaman tambahan, serta memastikan motor diparkir di tempat aman adalah langkah pencegahan penting,” tandas Kombes Mustofa.
Ia menegaskan, meskipun ada kelalaian dari oknum, Polres Metro Bekasi berkomitmen tetap profesional dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayahnya.
Kasus oknum polisi yang menyuruh warga melepas maling motor di Cikarang Utara menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian.
Di satu sisi, publik marah karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, kecepatan Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus ini menunjukkan adanya itikad untuk memperbaiki keadaan.
Kini, publik menanti hasil pemeriksaan Propam terhadap Kapolsek dan anggotanya, sembari berharap keadilan tetap ditegakkan terhadap pelaku pencurian motor.
(Bangkapos.com/Tribunjakarta.com/Sripoku.com)
Rekam Jejak Siti Husniaty, Sosok Berpeluang Gantikan Rahayu Saraswati di DPR RI, Eks Honorer Kemenag |
![]() |
---|
Sosok Oma Nino Minta Raffi Ahmad Belikan Mobil Listrik Rp419 Juta, Usai Tagih Janji Ivan Gunawan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dave Laksono, Anggota DPR Disindir Ferry Irwandi Dinilai Tak Paham Keputusan MK |
![]() |
---|
Single Salary untuk Gaji PNS dan PPPK, Benarkah Gaji Pokok Lebih Besar? Begini Kata Kemenkeu |
![]() |
---|
Sosok Pemuda Sergai Hilang 2 Tahun Setelah Pamit Diduga Kerangka Dalam Pohon Aren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.