Ada Apa, Warga Jawa Timur Ramai-Ramai Ubah Status Agama di KTP Jadi 'Kepercayaan Tuhan YME'

Ratusan warga di Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, dan Jombang kini berani mencantumkan Kepercayaan Tuhan YME di KTP

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun
UBAH STATUS AGAMA--Warga Jawa Timur Ramai-Ramai Ubah Status Agama di KTP Jadi 'Kepercayaan Tuhan YME' 

BANGKAPOS.COM--Fenomena baru tengah terjadi di sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Sejumlah warga kini memilih mengubah status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Kolom agama yang sebelumnya terisi salah satu dari enam agama resmi, kini diganti menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”

Langkah ini menandai babak baru dalam pengakuan hak sipil penganut aliran kepercayaan di Indonesia.

Meski sudah mendapat legitimasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016, dalam praktiknya, keberanian warga untuk terbuka dengan identitas spiritual mereka baru mulai terlihat beberapa tahun terakhir.

Fenomena ini terekam jelas di berbagai daerah seperti Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, hingga Jombang.

Kasus di Trenggalek: Lima Warga Ganti Status KTP

Di Kabupaten Trenggalek, tercatat lima orang warga resmi mencantumkan status “Kepercayaan Tuhan YME” di KTP mereka.

Data tersebut dikonfirmasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek.

Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya legal.

"Ada enam agama resmi yang diakui negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, pemerintah juga memberi ruang bagi warga yang memeluk kepercayaan lain yang belum diakui sebagai agama resmi," kata Ririn, Kamis (31/7/2025).

Mereka yang meyakini kepercayaan selain enam agama tersebut, statusnya di KTP akan ditulis sebagai Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga hal tersebut sah dan legal serta mendapatkan pengakuan dari negara.

Lima warga tersebut tersebar di Kecamatan Tugu (1 orang) dan Kecamatan Pogalan (4 orang). 

Beberapa di antaranya diduga sebelumnya menganut agama Baha’i yang hingga kini belum termasuk dalam enam agama resmi.

"Kalau dilihat dari sejarahnya, kemungkinan mereka pindah agama. Misalnya di Pogalan, ada warga yang menganut agama Baha’i, tapi karena Baha’i belum diakui di Indonesia, maka dimasukkan ke dalam kategori kepercayaan," ucapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved