Jumat, 22 Mei 2026

Ini Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, dari Syarat Hingga Gaji

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.

Tayang:
Tribun Sumsel
PPPK Paruh Waktu - Pemerintah secara resmi menetapkan dan membuka skema pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah serba-serbi PPPK Paruh Waktu: syarat, rincian jabatan hingga gaji serta perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah secara resmi menetapkan dan membuka skema pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema tersebut menjadi alternatif baru dalam sistem kepegawaian, khususnya bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu.

Baca juga: Rekam Jejak Melchias Markus Mekeng, Berani Sentil Gaya Bicara Purbaya: Boleh Koboi Tapi Ada Isinya

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.

Meski demikian, mereka tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan mengenai pengadaan dan penetapan PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Mengutip laman resmi Kementerian PANRB (menpan.go.id), PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengangkatan ASN yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan pola kerja paruh waktu.

Skema ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan dalam anggaran belanja pegawai.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kebutuhan ASN di berbagai sektor pelayanan publik tetap dapat terpenuhi, tanpa membebani anggaran secara berlebihan, sekaligus memberikan kesempatan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini belum terserap dalam formasi ASN reguler.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Warga negara Indonesia (WNI)

Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya

Usia sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh instansi

Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI/POLRI maupun pegawai swasta

Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved