Breaking News

Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Mana yang Paling Besar?

Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Mana yang Paling Besar?. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
HO/ Serambi News
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Segini Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Mana yang Paling Besar? 

BANGKAPOS.COM - Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Mana yang Paling Besar?

Gaji PPPK paruh waktu seringkali dianggap kecil, hal ini karena dianggap mereka hanya bekerja separuh waktu dari PPPK penuh waktu.

Lantas berapa pendapatan para PPPK paruh waktu?

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.

Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat.

Baca juga: Cara Mengurus Berkas Pendaftaran Nikah di KUA 2025, Catat Syarat dan Biayanya

Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK

Berikut ini besarangaji PPPK paruh waktu tahun 2025

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK paruh waktu tersebut akan mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum wilayah.

Silakan cek Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024.

Sesuai Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025 tersebut, besaran UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Adapun semua provinsi menaikkan UMP tahun ini sebesar 6,5 persen.

Besaran UMP Tahun 2025 di setiap provinsi adalah sebagai berikut:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved