Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Mana yang Paling Besar?
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Mana yang Paling Besar?. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Mana yang Paling Besar?
Gaji PPPK paruh waktu seringkali dianggap kecil, hal ini karena dianggap mereka hanya bekerja separuh waktu dari PPPK penuh waktu.
Lantas berapa pendapatan para PPPK paruh waktu?
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.
Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat.
Baca juga: Cara Mengurus Berkas Pendaftaran Nikah di KUA 2025, Catat Syarat dan Biayanya
Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK
Berikut ini besarangaji PPPK paruh waktu tahun 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK paruh waktu tersebut akan mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum wilayah.
Silakan cek Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024.
Sesuai Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025 tersebut, besaran UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Adapun semua provinsi menaikkan UMP tahun ini sebesar 6,5 persen.
Besaran UMP Tahun 2025 di setiap provinsi adalah sebagai berikut:
Kopda FH Jadi Tersangka, Benang Kusut dan Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat, Gaji, Jadwal, dan Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu |
![]() |
---|
Ledakan Dahsyat di Pondok Cabe Hilir: Warga Tangsel Trauma, Polisi Pastikan Bukan Bom |
![]() |
---|
Ini Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, dari Syarat Hingga Gaji |
![]() |
---|
Rekam Jejak Melchias Markus Mekeng, Berani Sentil Gaya Bicara Purbaya: Boleh Koboi Tapi Ada Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.