PPPK 2025

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Besaran per Golongan Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2

Kisaran nominal gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA, D2, D3, S1, S2 sederajat, mungkin perlu dicek para pelamar. 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
HO/Serambinews.com
GAJI PPPK PARUH WAKTU 2025- Kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA, D3, S1 sederajat, mungkin perlu dicek para pelamar.  

BANGKAPOS.COM - Kisaran nominal gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA, D2, D3, S1, S2 sederajat, mungkin perlu dicek para pelamar. 

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (AN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 per Wilayah, Ada Tembus Rp5,3 Juta Sebulan, Babel Segini Besarannya

Baca juga: Cara Bikin Foto Polaroid Foto dengan Orang yang Sudah Tiada, Tampak Nyata dengan Gemini Nano Banana

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 ini adalah salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas. 

Bedanya dengan PPPK biasa, pegawai di jalur ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing. 

Sehingga, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam per minggu.

Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya.

Baca juga: Cek Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D2, D3, S1, S2 Sesuai Golongan, Babel Segini

Tak semua honorer bisa otomatis diangkat ke dalam skema ini.

Prioritas yang diberikan kepada tenaga honorer pun sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu,tidak semua kementerian hingga pemda merekrut pegawai honorer lewat skema PPPK Paruh Waktu.

Jadi, sering-seringlah cek informasi dari BKN.

Lalu, berapa gaji PPPK Paruh Waktu?

Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved