PPPK 2025

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Besaran per Golongan Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2

Kisaran nominal gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA, D2, D3, S1, S2 sederajat, mungkin perlu dicek para pelamar. 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
HO/Serambinews.com
GAJI PPPK PARUH WAKTU 2025- Kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA, D3, S1 sederajat, mungkin perlu dicek para pelamar.  

Para honorer yang lolos dalam daftar usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini memasuki tahapan krusial.

Mereka diwajibkan untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai langkah lanjutan menuju penetapan Nomor Induk (NI) dan pelantikan resmi.

Pengisian DRH ini merupakan tahapan penting karena data yang diinput akan menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan Nomor Induk PPPK.

Tahapan ini sudah berlangsung sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025 mendatang.

Seluruh peserta diharapkan untuk segera mempersiapkan kelengkapan data dan melakukan pengisian secara daring melalui portal resmi BKN.

Selain itu, banyak dari para calon PPPK, khususnya lulusan Diploma Tiga (D3), juga mulai penasaran dengan besaran gaji yang akan mereka terima. 

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan D3?

Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Maka dari itu, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.

Berdasarkan UMP di sejumlah wilayah, perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 khususnya di Jawa Barat sebesar Rp2.191.232.

Namun kembali lagi, gaji nanti yang akan didapat disesuaikan dengan minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Berikut daftar gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 di seluruh Indonesia:

Aceh Rp 3.685.616
Kepulauan Riau Rp3.623.624
Bengkulu Rp2.670.039
Lampung Rp2.893.069
Bangka Belitung Rp3.876.600
Banten Rp2.905.199
Jakarta Rp5.396.760
Jawa Timur Rp2.305.984
DIY Yogyakarta Rp2.264.080
Bali Rp2.996.560
Maluku Utara Rp3.408.000
Sulawesi Tengah Rp2.914.583
Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
Gorontalo Rp3.221.731
Kalimantan Barat Rp2.878.286
Kalimantan Utara Rp3.580.160
Papua Rp4.285.848        

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu per Pulau

Berikut besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu 2025 per wilayah.

Pertanyaan yang paling banyak dicari calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akhirnya terjawab.

Berapa gaji yang bakal diterima? 

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan minimal sama dengan upah yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau setidaknya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Artinya, nilai gaji bisa berbeda tergantung provinsi tempat mereka ditempatkan. Misalnya:

DKI Jakarta: Rp 5.396.761 per bulan
Papua, Papua Selatan, Papua Tengah: Rp 4.285.850 per bulan
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 per bulan
Aceh: Rp 3.685.616 per bulan
Jawa Tengah: Rp 2.169.349 per bulan (salah satu yang terendah)

Dikutip dari Kompas.tv pada Sabtu (13/9/2025), berikut contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi di berbagai wilayah Indonesia 2025.

Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.685.616,00
Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
Riau: Rp 3.508.776,22
Kep.Riau: Rp 3.623.654,00
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
Jambi: Rp 3.234.535,00
Lampung: Rp 2.893.070,00
Bengkulu: Rp 2.670.039,39

Pulau Jawa

Banten: Rp 2.905.119,90
DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,95

Pulau Kalimantan

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00

Pulau Sulawesi

Gorontalo: Rp 3.221.731,00
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37

Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

Bali: Rp 2.996.561,00
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
Maluku: Rp 3.141.700,00
Maluku Utara: Rp 3.408.000,00

Pulau Papua

Papua: Rp 4.285.850,00
Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
Papua Tengah: Rp 4.285.848,00
Papua Barat: Rp 3.615.000,00
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00

Secara umum, rentang gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berkisar Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan, tergantung lokasi.

Siapa saja yang bisa jadi PPPK Paruh Waktu?

Formasi PPPK Paruh Waktu dibuka untuk berbagai bidang penting, antara lain:

Guru dan tenaga kependidikan Tenaga kesehatan Tenaga teknis Pengelola dan operator layanan operasional

Namun, tidak semua orang bisa daftar. Program ini diprioritaskan untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN, termasuk mereka yang pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi gagal lolos.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu

Meski bukan PNS penuh, status PPPK Paruh Waktu tetap tercatat resmi sebagai pegawai instansi pemerintah dengan Nomor Induk PPPK (NIPPPK). Perjanjian kerja berlangsung per tahun dan bisa diperpanjang hingga nantinya diangkat menjadi PPPK penuh.

Dengan skema ini, pemerintah berharap kebutuhan ASN di berbagai daerah tetap bisa terisi, sambil memberi kepastian gaji bagi eks pegawai non-ASN.

Baca juga: Biodata Komjen Pol Suyudi, Masuk Daftar Calon Pengganti Kapolri Ternyata Seangkatan Ferdy Sambo

Baca juga: Profil Kopda FH ‘Tangan Kanan Bos’ Tewaskan Ilham Pradipta, Beri Perintah Penculik Diupah Rp45 Juta

Baca juga: Cara Ubah Foto Pakai AI Gemini atau LMarena AI Lengkap Contoh Prompt, Tinggal Klik Hasilnya Unik!

(Bangkapos.com, Kompas.com, Tribunnews.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved