Senin, 11 Mei 2026

PPPK Paruh Waktu: Rincian Jabatan, Jam Kerja, Syarat Hingga Gaji

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.

Tayang:
HO/Serambinews.com
GAJI PPPK PARUH WAKTU 2025- Kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA, D3, S1 sederajat, mungkin perlu dicek para pelamar.  

BANGKAPOS.COM - Banyak yang belum tahu soal PPPK Paruh Waktu, mulai dari syarat, rincian jabatan hingga gaji serta perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah secara resmi menetapkan dan membuka skema pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema tersebut menjadi alternatif baru dalam sistem kepegawaian, khususnya bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu.

Baca juga: Kapan Jenderal Listyo Sigit Pensiun, Masih Dipertahankan Prabowo jadi Kapolri hingga Akhir 2025

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.

Meski demikian, mereka tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan mengenai pengadaan dan penetapan PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Mengutip laman resmi Kementerian PANRB (menpan.go.id), PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengangkatan ASN yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan pola kerja paruh waktu.

Skema ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan dalam anggaran belanja pegawai.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kebutuhan ASN di berbagai sektor pelayanan publik tetap dapat terpenuhi, tanpa membebani anggaran secara berlebihan, sekaligus memberikan kesempatan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini belum terserap dalam formasi ASN reguler.

Syarat PPPK Paruh Waktu
Warga negara Indonesia (WNI)

Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya

Usia sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh instansi

Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI/POLRI maupun pegawai swasta

Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved